Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Prosedur Gratis BPHTB
Prosedur Gratis BPHTB
Dear senior,
mohon pencerahan tata cara mengurus gratis BPHTB.
saya ada pembelian rumah baru dan ingin mencoba urus Gratis BPHTB nya. saya sudah ke kecamatan dan bawa dokumen yang diperlukan. termasuk copy sertifikat dan AJB dari notaris. Tetapi oleh kecamatan ditolak karena AJB sudah diberi nomor. menurut kecamatan harusnya hanya draff AJB saja.
Apakah memang seperti itu? kalau iya apakah saya bisa mencoba mengajukan ulang dengan membawa draff AJB yang akan saya mintakan ke notaris?
mohon pencerahannya. Terima kasih
belum pernah nangani langsung gan
mungkin agan yg lain bisa bantu
#UP
Khusus yuridiksinya di DKI Jakarta bisa menggunakan Pergub No 193 Tahun 2016
1. Pembebasan BPHTB 100% diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi karena jual beli / pemberian hak baru PERTAMA KALI dengan NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar;
2. Pengenaan BPHTB sebesar 0% diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi karena peristiwa waris dan hibah wasiat dengan NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar
*syarat KTP DKI JakartPersyaratan diajukan ke Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kecamatan….. (lokasi objeknya)
Note:
Validasi BPHTB sesuai ketentuan sebelum dinomorkan AJB, jika sudah dinomorkan AJB seharusnya yang terkena sanksi ialah Notari/PPAT nya sesuai UU PDRD dan Perda BPHTB yang berlaku.#SalamTaxation
- Originaly posted by smailuchiha:
Note:
Validasi BPHTB sesuai ketentuan sebelum dinomorkan AJB, jika sudah dinomorkan AJB seharusnya yang terkena sanksi ialah Notari/PPAT nya sesuai UU PDRD dan Perda BPHTB yang berlaku.terima kasih infonya.
saya ada pertanyaan lanjutan. apabila ajb sudah diberikan nomor karena ke tidak pahaman notaris, lalu saya mengajukannya free bphtb dengan ajb yang yang dibuat ulang menjadi draff apakah bisa? apakah akan terbaca via system kalau sebenarnya sudah diberikan nomor?
karena di awal percobaan saya sudah membawa ke kecamatan ajb yang sudah diberikan nomor. tetapi karena ditolak semua data saya bawa kembali. sekarang saya mau coba lagi dengan draff ajb nya
dear rekan,,sy mau tanya. ayah sy mempunyai sebuah rumah, yg belum dibuatkan sertifikat nya. setelah ayah sy meninggal, maka dibuatlah sertifikat an ke 3 anak nya. pertanyaan nya jika sy melakukan pembelian rumah dengan nominal 2M, apakah sy masih berhak untuk mendapatkan gratis bphtb? dikarenakan ini pembelian rumah pertama sy. akan tetapi sy sudah masuk dalam serifikat rumah ayah sy.terimakasih
Minta tolong donk link atau foto surat uraian permohonan bebas BPHTB karena pembelian pertama kali.
PerGub baru 126 tahun 2017 uraiannya tidak ada disertakan dalam lampiran.untuk pengurusan bebas BPHTB kenapa tidak diserahkan ke notaris, karena pengalaman saya, semua yang mengurus pihak notaris (khusus rumah di DKI)
- Originaly posted by donyhandono:
untuk pengurusan bebas BPHTB kenapa tidak diserahkan ke notaris, karena pengalaman saya, semua yang mengurus pihak notaris (khusus rumah di DKI)
Notarisnya menyerahkan semua syarat kepengurusan BPHTB kepada saya sebagai pembeli n jika meminta pendampingan ada tambahan fee untuk kepengurusan bebas BPHTB dr mereka.
Saya hanya di serahi copy draf AJB, copy akte tanah,n asli SPPDP BPHTB.Apa benar diperlukan syrat berupa copy KK n KTP yg dilegalisir kelurahan setempat baik pembeli n pemilik sebelumnya dalam proses bebas BPHTB?