Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Prosedur faktur pajak pengganti

  • Prosedur faktur pajak pengganti

     Redaksi Ortax updated 14 years, 10 months ago 8 Members · 12 Posts
  • helenique

    Member
    22 January 2010 at 9:13 am

    Dear rekans,

    Saya mau tanya bagaimana prosedur pengkreditan faktur pajak pengganti u/ perusahaan yang mengeluarkannya,
    co. perusahaan saya mengeluarkan fp 011.000.10.00000001 bln jan'10 sebagai pengganti 010.000.09.00000001 bln des'09

    Pertanyaan saya adalah apakah saya harus melakukan pembetulan spt des'09 (bagaimana prosedurnya?) atau cukup memasukan fp pengganti di spt jan'10 tanpa melakukan pembetulan spt des'09?

    Tx

  • helenique

    Member
    22 January 2010 at 9:13 am
  • joeardy

    Member
    22 January 2010 at 9:35 am

    Kalau Desembernya tidak dibetulkan maka terjadi 2 kali laporan atas obyek yang sama…, mungkin ada rekan lain yang mempunyai tanggapan lebih benar..

  • lamsihar

    Member
    22 January 2010 at 10:06 am

    setuja…jika emang faktur pajak harus diganti..tidak ada cara lain selain melakukan pembetulan di masa desember..Pertanyaan berikutnya apakah jika pembetulan menyebabkan kurang bayar, atas kurang bayar dikenakan bunga atas keterlambatan..??

  • helenique

    Member
    22 January 2010 at 10:34 am
    Originaly posted by joeardy:

    Kalau Desembernya tidak dibetulkan maka terjadi 2 kali laporan atas obyek yang sama…, mungkin ada rekan lain yang mempunyai tanggapan lebih benar..

    – bagaimana prosedur pembetulannya u/ spt des'09?
    – bukankah fp pengganti kode 011 jika dimasukan ke spt jan'10 akan merefer ke fp 010 yg diganti sehingga tdk akan menambah jml spt ppn

  • helenique

    Member
    22 January 2010 at 10:38 am

    Tolong bantuannya u/ pembetulan spt des'09 bagaimana? apakah mengganti 010 dengan fp pengganti 011? atau bagaimana? setahu saya fp pengganti 011 jika diinput tidak akan merubah jumlah apapun krn hanya merefer dari fp yg lama 010

  • Hanif

    Member
    22 January 2010 at 10:58 am

    PER No.159 Tahun 2006

    TATA CARA PENGGANTIAN FAKTUR PAJAK STANDAR YANG CACAT, RUSAK, SALAH DALAM PENGISIAN, ATAU SALAH DALAM PENULISAN
    1. Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak atau kemauan sendiri, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar Pengganti terhadap Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan.
    2. Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam pengisian, atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 1.
    3. Penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti penerbitan dan peruntukan Faktur Pajak Standar yang biasa sesuai dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang telah ditetapkan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    4. Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut.
    5. Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir I, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. Pengusaha Kena Pajak dapat membuat cap tersebut seperti contoh berikut. Kode dan Nomor Seri serta tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti dapat diisi dengan cara manual.

    Faktur Pajak Standar yang diganti :

    Kode dan Nomor Seri : ………………………

    Tanggal : ………………………

    6. Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut.

    7. Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada :
    a. Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti, dengan mencantumkan nilai setelah penggantian; dan
    b. Masa Pajak diterbitkannya Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN dan PPn BM, untuk menjaga urutan Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak.

    8. Pelaporan Faktur Pajak Standar Pengganti pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 7 huruf a dan b, harus mencantumkan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang diganti pada kolom yang telah ditentukan.

    Salam

  • ezar

    Member
    25 January 2010 at 9:22 am

    Anda harus membetulkan SPM Des 09, yaitu memasukkan fp 011 di 1107 A dan mencantumkan No FP yg diganti di kolom paling kanan 1107 A (kode dan no seri fp yg diganti)…FP yg diganti (010) tidak usah ditampilkan lagi di Des Pb.

    Utk SPM Jan 2010, FP Pengganti dimasukkan di 1107 A, tapi dng nilai DPP dan PPN "0" sehingga tidak ada PPN bayar utk FP pengganti di masa tsb, di paling kanan 1107 A (kode dan no seri fp yg diganti) di tulis juga no fp yg diganti…
    Mudah2an jelas, mohon koreksi jika salah…

  • viony

    Member
    25 January 2010 at 10:04 am

    untuk tanggal di faktur pajak pengganti apakah tetap mengikuti tanggal pada faktur yang lama (bulan des'09) mengingat dimasukan dalam laporan des'09 (revisi) atau harus bln jan'10?

  • ezar

    Member
    26 January 2010 at 9:13 am

    Nomor dan Tanggal pada FP Pengganti menggunakan no urut dan tgl di Jan 2010 (kalo sy biasanya di taro di no dan tgl terakhir urutan fp bln terjadinya pembetulan tsb)…
    Jgn lupa di FP pengganti di buat cap spti berikut dan pengisiannya boleh manual.
    Faktur Pajak Standar yang diganti :
    Kode dan Nomor Seri : ………………………
    Tanggal : ………………………

    Semoga jelas…

  • myrifa

    Member
    29 January 2010 at 2:09 pm

    Mengenai Faktur Pajak Pengganti, biasanya diakui baik itu tanggal maupun bulan, pada masa pajak selanjutnya setelah Faktur Pajak yang asli dikreditkan. Hal ini disebabkan karena system Espt secara logika akan berfikir bahwa telah terjadi perubahan data setelah pelaporan, sehingga akan muncul pesan "Bulan pada tanggal faktur tidak boleh kurang dari atau sama dengan masa pelaporan" dari Faktur pajak yang dirubah/diganti. Sehingga, meskipun tanggal faktur tersebut MTS, faktur pengganti harus terbit setelah pengkreditan Faktur Pajak tersebut

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    29 January 2010 at 3:44 pm

    meneketehek

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now