Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Prosedur bebas fiskal dengan NPWP

  • Prosedur bebas fiskal dengan NPWP

     esatc updated 15 years, 3 months ago 6 Members · 11 Posts
  • wati

    Member
    12 January 2009 at 11:58 am
  • wati

    Member
    12 January 2009 at 11:58 am

    Dear All,
    Jika nama istri pada SPT tahunan tidak sama dgn kartu keluarga apakah bermasalah (tidak mendapat fasilitas bebas fiskal) ketika akan ke LN?
    Ada yang tau ngak gimana prosedur mendapatkan stiker bebas fiskal di airport bagi WP & anggota keluarganya (istri n anak)? tq 🙂

  • Koostadi S

    Member
    12 January 2009 at 12:04 pm

    Pihak Fiscus di Bandara tdk akan melihat SPT tahunan…yang dilihat hanya NPWP suami (apabila ikut) dan kartu keluarga.
    jika kepergian ke Luar Negri tdk bersama Suami cukup Copy NPWP suami dan Kartu Keluarga

  • wati

    Member
    12 January 2009 at 1:56 pm

    Tapi data wp kan udah terekam di server pajak pak koostadi,apakah tidak di cek dulu datanya sama ato tidak?

  • esatc

    Member
    12 January 2009 at 2:12 pm

    Sdri Wati,

    Untuk lebih jelasnya anda bisa baca lebih detail di PER 53/PJ/2008 tentang Fiskal Luar Negeri.
    Semoga membantu.

    Salam ORTax.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 January 2009 at 3:07 pm

    Dear all, Attn: Waty

    1. Sudah tentu bermasalah pada saat di chek di Bandara;

    2. Alasan ermasalah kaena dapat setiap orang hanya dengan bukti oto copy maka akan udah disalah gunakan al. banyak orang mengaku sebagai Istri dan Anak WP yan brsankutan

    Demikian pendapat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    12 January 2009 at 3:17 pm

    Dear all, Attn: Waty

    1. Sudah tentu bermasalah pada saat di chek di Bandara;

    2. Alasan bermasalah karena dapat setiap orang hanya dengan bukti foto copy akan mudah disalah gunakan al. banyak orang mengaku-ngaku sebagai Istri dan Anak WP yang bersangkutan.

    Demikian pendapat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS

  • wati

    Member
    12 January 2009 at 3:54 pm

    Jadi Pak Ritzky baiknya bagaimana? Apakah data keluarga boleh diperbaharui sekarang, sebelum keberangkatan ke LN ? Bukankah biasanya data anggota keluarga yang menjadi tanggungan dicantumkan pada saat penyampaian spt tahunan? atau harus menunggu akhir maret 2009 pada saat penyampaian spt?

  • Otong

    Member
    12 January 2009 at 4:12 pm

    Maaf klu menurut saya secepatnya diperbaiki sesuai data sebenarnya.. Memang fc. lebih dimungkinkan untuk dimanipulasi.. Mungkin bisa lewat tetapi kan datanya masuk ke DJP dan disana dapat diketahui ybs anggota kelaurga atau tidak apabila diketahui bukan anggota keluarga apakah bukan menjadi bumerang ??

  • hards_2008

    Member
    13 January 2009 at 11:13 pm

    Orang ini kok sibuk amat memperbincangkan ttg Fiskal LN, mau pada pelesir ke palestina ya ikutan laskar fpi, hebat tuh, berarti banyak duitnya,
    orang yang banyak duit gak usah risau dengan fiskal yang cuma 2.500.000 rp saja. negara ini masih butuh uang anda kok.

  • esatc

    Member
    14 January 2009 at 4:37 pm
    Originaly posted by esatc:

    Sdri Wati,

    Untuk lebih jelasnya anda bisa baca lebih detail di PER 53/PJ/2008 tentang Fiskal Luar Negeri.

    Ditambah dengan PER 01/PJ/2009.

    Semoga membantu.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now