Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Properti VS Tabungan di LN
Dear Rekan Ortax,
Saya ada pertanyaan jika membeli properti di LN tetapi baru inden/ uang muka dan uang untuk membeli properti tersebut ada ditabungan di bank LN.
Mana yang harus saya masukan di Tax Amnesty ini, Apakah properti atau tabungan di bank LN? untuk Properti belum bisa mendapatkan bukti kepemilikan, dikarenakan baru Indent/ uang muka tersebut.Terima Kasih sebelumnya atas bantuan rekan2
harusnya keduanya rekan, untuk properti sebesar uang mukanya, lalu tabungan di LN di kurs ke rupiah.. tapi saat pembelian properti 2015 atau 2016 ya?
- Originaly posted by zerro66:
Saya ada pertanyaan jika membeli properti di LN tetapi baru inden/ uang muka dan uang untuk membeli properti tersebut ada ditabungan di bank LN.
Mana yang harus saya masukan di Tax Amnesty ini, Apakah properti atau tabungan di bank LN? untuk Properti belum bisa mendapatkan bukti kepemilikan, dikarenakan baru Indent/ uang muka tersebut.property –> uang muka
tabungancmiiw.
properti tahun 2015 rekan ford
Kalo gitu harga properti nya kecil dong ya?
Contoh:
harga Belinya : 3 M tp bayar uang muka 1M
dan ditabungan ada duit untuk membayar 2 Mjadi di TA dijabarkan harga Properti cm yang 1 M saja dan tabungan 2 M, seperti itu rekan?
- Originaly posted by zerro66:
jadi di TA dijabarkan harga Properti cm yang 1 M saja dan tabungan 2 M, seperti itu rekan?
bukan property nya 1M, dianggap sbg uang muka rekan, dan tiap tahun itu mengalami kenaikan sd pelunasannya baru diakui sbg property.
cmiiw.
Maaf raka8883,
Kalo di daftar harta bisa masukan Sebagai Uang Muka?
minta petunjuknya