• Properti Investasi

     Annata Evan updated 3 months ago 9 Members · 12 Posts
  • oratrian

    Member
    9 December 2014 at 2:17 pm
  • oratrian

    Member
    9 December 2014 at 2:17 pm

    mohon bantuannya rekan semua, properti investasi itu secara pajak harus disusutkan atau tidak ya, boleh bertanya, mohon sekalian aturannya ya thanks

  • yudi74

    Member
    9 December 2014 at 4:06 pm

    property investasi boleh disusutkan sepanjang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Aturan pajak ps 11 UU No 36 th 2008 pasal 11.

  • sucahyolukito

    Member
    10 December 2014 at 10:22 am

    menurut PSAK 13 tentang properti investasi,
    Properti Investasi adalah: properti (tanah atau bangunan—atau bagian dari bangunan—atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental atau untuk kenaikan nilai, atau kedua-duanya, dan tidak untuk:
    1. Digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa atau untuk tujuan administratif; atau
    2. Dijual dalam kegiatan usaha sehari-hari

    jadi dapat disimpulkan bahwa properti investasi tesebut (sesuai pengertian diatas) maka tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga tidak dapat disusutkan[u][/u]

  • ktfd

    Member
    11 December 2014 at 2:10 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    jadi dapat disimpulkan bahwa properti investasi tesebut (sesuai pengertian diatas) maka tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, sehingga tidak dapat disusutkan[u][/u]

    ambil contoh gedung kantor yg tak dipakai sendiri, yg disewakan utk dipakai oleh
    persh lain, sehingga mendapat penghasilan sewa.
    apakah gedung kantor ini tak dapat disusutkan???
    bukankah penghasilan sewanya merupakan objek pph…

  • komi

    Member
    11 December 2014 at 2:58 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    menurut PSAK 13 tentang properti investasi,
    Properti Investasi adalah: properti (tanah atau bangunan—atau bagian dari bangunan—atau keduanya) yang dikuasai (oleh pemilik atau lessee melalui sewa pembiayaan) untuk menghasilkan rental

    bukannya sdh jelas itu untuk menghasilkan sewa?
    kalau sewa kan termasuk pendapatan
    jd ya seharusnya di susutkan

  • sucahyolukito

    Member
    12 December 2014 at 3:54 pm

    Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

    jadi property investasi tidak berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan. jadi tidak boleh disusutkan rekan komi…

  • joekie

    Member
    12 December 2014 at 4:34 pm
    Originaly posted by sucahyolukito:

    Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

    Originaly posted by sucahyolukito:

    jadi property investasi tidak berhubungan dengan kegiatan utama perusahaan. jadi tidak boleh disusutkan rekan komi…

    Saya tidak melihat ada korelasinya rekan tentang kedua hal tersebut. Saya sependapat dengan rekan komi bahwa atas properti investasi seharusnya disusutkan.

    CMIIW

    Thanks

  • oratrian

    Member
    2 January 2015 at 7:05 pm

    jadi boleh disusutkan atau tidak nih rekan semuanya, mohon penjelasan pastinya dan aturannya

  • wrmhswr

    Member
    3 January 2015 at 9:10 pm

    Menurut saya sepanjang belum ada peraturan khusus yang mengatur, masuknya ke pasal 11 UU PPh untuk disusutkan.
    Walaupun pasal 11 adalah lebih ke harta berwujud atau lebih ke yang tergolong PPE.

  • pajak.n12

    Member
    19 August 2019 at 2:05 pm

    Properti investasi biasanya terdiri dari tanah dan atau bangunan.
    Persewaan tanah dan atau bangunan pasti akan terkena PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat Final.
    sehingga di PPh Badan akan terkoreksi negatif pendapatannya dan terkoreksi positif atas biaya yg timbul.
    Sehingga dalam fiskal biaya penyusutan tdk boleh diakui sebagai biaya.
    Jadi tdk disusutkan secara fiskal
    menurut sy seperti itu.
    Mgkn ada pendapat lain?

  • Annata Evan

    Member
    23 January 2024 at 4:09 pm

    Lokasi properti sangat penting dalam investasi. Pilih lokasi yang memiliki potensi pertumbuhan nilai properti, aksesibilitas yang baik, connections dan kecocokan dengan tujuan investasi Anda.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now