Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Promosi barang
- Originaly posted by ahza:
02/PMK.03/2010 Pasal 4
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.Originaly posted by ahza:Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk,
Originaly posted by ahza:jika distributor mampu menjual barang "x" 100pcs maka akan mendapatka bonus barang "x" 5pcs berlaku kelipatan.
bukankah sudah lain dari maksud aturannya ? 🙂
mohon koreksinya 🙂
- Originaly posted by ahza:
02/PMK.03/2010 Pasal 4
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.Originaly posted by ahza:Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk,
Originaly posted by ahza:jika distributor mampu menjual barang "x" 100pcs maka akan mendapatka bonus barang "x" 5pcs berlaku kelipatan.
bukankah sudah lain dari maksud aturannya ? 🙂
mohon koreksinya 🙂
- Originaly posted by priadiar4:
itu dalam hal 3M
maksudnya seperti apa rekan,
Originaly posted by priadiar4:iya
jika dipotong pph 23. tarif berapa dia dikenakan
PT. ABC memerikan promosi seperti ini, krn dipandang inilah cara yg paling efektif dibanding memsang iklan dan lainnya - Originaly posted by priadiar4:
itu dalam hal 3M
maksudnya seperti apa rekan,
Originaly posted by priadiar4:iya
jika dipotong pph 23. tarif berapa dia dikenakan
PT. ABC memerikan promosi seperti ini, krn dipandang inilah cara yg paling efektif dibanding memsang iklan dan lainnya - Originaly posted by ahza:
maksudnya seperti apa rekan,
rekan pakai dasar, PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.03/2010TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
ini kan terkait soal 3M saja, sedangkan terkait PPh 23 itu dasarnya bisa PMK 244/2008, pasal 23 UU PPh dan turunannya - Originaly posted by ahza:
maksudnya seperti apa rekan,
rekan pakai dasar, PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.03/2010TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
ini kan terkait soal 3M saja, sedangkan terkait PPh 23 itu dasarnya bisa PMK 244/2008, pasal 23 UU PPh dan turunannya - Originaly posted by priadiar4:
rekan pakai dasar, PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.03/2010TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
ini kan terkait soal 3M saja, sedangkan terkait PPh 23 itu dasarnya bisa PMK 244/2008, pasal 23 UU PPh dan turunannyajika dikatakan 3M , maka kegiatan PT.ABC ini pasti unsur 3M nya masuk.
jika dikenakan pasal 23, apakah tarif 15%?
dan yang dipotong ini penerima paket promosi itu? - Originaly posted by priadiar4:
rekan pakai dasar, PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 02/PMK.03/2010TENTANG
BIAYA PROMOSI YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
ini kan terkait soal 3M saja, sedangkan terkait PPh 23 itu dasarnya bisa PMK 244/2008, pasal 23 UU PPh dan turunannyajika dikatakan 3M , maka kegiatan PT.ABC ini pasti unsur 3M nya masuk.
jika dikenakan pasal 23, apakah tarif 15%?
dan yang dipotong ini penerima paket promosi itu?