Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Promosi barang
salam Ortax
PT.ABC dalam menjual produknya melalui Distributor
PT.ABC mempunya program promosi penjualan yaitu,jika distributor mampu menjual barang "x" 100pcs maka akan mendapatka bonus barang "x" 5pcs berlaku kelipatan.
pertanyaannya pajak apa yang dikenakan beserta tarifnya atas kegitan ini?
jika ada disertai peraturannya.salam,
Urgentsalam Ortax
PT.ABC dalam menjual produknya melalui Distributor
PT.ABC mempunya program promosi penjualan yaitu,jika distributor mampu menjual barang "x" 100pcs maka akan mendapatka bonus barang "x" 5pcs berlaku kelipatan.
pertanyaannya pajak apa yang dikenakan beserta tarifnya atas kegitan ini?
jika ada disertai peraturannya.salam,
Urgent- Originaly posted by ahza:
pertanyaannya pajak apa yang dikenakan beserta tarifnya atas kegitan ini?
Non PPN jika bonus masuk dalam potongan harga, dan PPh 23 atas bonus jika WP Badan, PPh 21 jika WP OP
- Originaly posted by ahza:
pertanyaannya pajak apa yang dikenakan beserta tarifnya atas kegitan ini?
Non PPN jika bonus masuk dalam potongan harga, dan PPh 23 atas bonus jika WP Badan, PPh 21 jika WP OP
PT.ABC memberikannya dalam bentuk barang yang sama bukan potongan harga
PT.ABC memberikannya dalam bentuk barang yang sama bukan potongan harga
belum ada tanggapan lagi ya
belum ada tanggapan lagi ya
- Originaly posted by ahza:
PT.ABC memberikannya dalam bentuk barang yang sama bukan potongan harga
Originaly posted by priadiar4:PPh 23 atas bonus jika WP Badan, PPh 21 jika WP OP
sedikit menambah
akan masuk ke kategori hadiah dan penghargaan dengan tarif 15% untuk WP badan 🙂mohon koreksi 🙂
- Originaly posted by ahza:
PT.ABC memberikannya dalam bentuk barang yang sama bukan potongan harga
Originaly posted by priadiar4:PPh 23 atas bonus jika WP Badan, PPh 21 jika WP OP
sedikit menambah
akan masuk ke kategori hadiah dan penghargaan dengan tarif 15% untuk WP badan 🙂mohon koreksi 🙂
02/PMK.03/2010 Pasal 4
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.apakah dalam kasus PT.ABC diatas masuk katagori ini?
dan apakah ini juga dipotong PPH pasal 23 ??salam
02/PMK.03/2010 Pasal 4
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.apakah dalam kasus PT.ABC diatas masuk katagori ini?
dan apakah ini juga dipotong PPH pasal 23 ??salam
- Originaly posted by ahza:
apakah dalam kasus PT.ABC diatas masuk katagori ini?
itu dalam hal 3M
Originaly posted by ahza:dan apakah ini juga dipotong PPH pasal 23 ??
iya
- Originaly posted by ahza:
apakah dalam kasus PT.ABC diatas masuk katagori ini?
itu dalam hal 3M
Originaly posted by ahza:dan apakah ini juga dipotong PPH pasal 23 ??
iya