Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › profit sharing
apakah si b masuk ke pemegang saham?
tidak rekan… dia orang luar
apakah si b masuk ke pemegang saham?
tidak rekan… dia orang luar
- Originaly posted by kacang:
tidak rekan… dia orang luar
yo wes, anggap sebagai transaksi sewa atau sebagai komisi (kena pph ya)
- Originaly posted by kacang:
tidak rekan… dia orang luar
yo wes, anggap sebagai transaksi sewa atau sebagai komisi (kena pph ya)
- Originaly posted by kacang:
tidak rekan… dia orang luar
PPh atas penghasilan deviden kepada orang pribadi
pph final 10% (pasal 17 ayat 2c uu pph)
- Originaly posted by kacang:
tidak rekan… dia orang luar
PPh atas penghasilan deviden kepada orang pribadi
pph final 10% (pasal 17 ayat 2c uu pph)
- Originaly posted by TANUgroho471:
PPh atas penghasilan deviden kepada orang pribadi
kenapa deviden? kan bukan pemegang saham?
Originaly posted by kacang:apakah si b masuk ke pemegang saham?
tidak rekan… dia orang luar
- Originaly posted by TANUgroho471:
PPh atas penghasilan deviden kepada orang pribadi
kenapa deviden? kan bukan pemegang saham?
Originaly posted by kacang:apakah si b masuk ke pemegang saham?
tidak rekan… dia orang luar
- Originaly posted by kacang:
PT A membuka usaha dengan si b… PT A menyediakan modal dan produk sedang si b menyediakan tempat… nantinya keuntungan dri usaha tersebut dibagi 2 rekan …
Siapa yang mengelola/melaksanakan usaha, PT A atau si B?
- Originaly posted by kacang:
PT A membuka usaha dengan si b… PT A menyediakan modal dan produk sedang si b menyediakan tempat… nantinya keuntungan dri usaha tersebut dibagi 2 rekan …
Siapa yang mengelola/melaksanakan usaha, PT A atau si B?
Siapa yang mengelola/melaksanakan usaha, PT A atau si B?
PT A rekan… karyawannya yg menyediakan PT A
Siapa yang mengelola/melaksanakan usaha, PT A atau si B?
PT A rekan… karyawannya yg menyediakan PT A
- Originaly posted by hendrioye:
kenapa deviden? kan bukan pemegang saham?
lihat pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya
kalo menurut rekan hendrioye, bagaimana?
- Originaly posted by hendrioye:
kenapa deviden? kan bukan pemegang saham?
lihat pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya
kalo menurut rekan hendrioye, bagaimana?
- Originaly posted by TANUgroho471:
lihat pasal 4 ayat (1) huruf g dan penjelasannya
bukan kategori deviden
Originaly posted by TANUgroho471:kalo menurut rekan hendrioye, bagaimana?
bagus…(Pak Tino Sidin)