Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Profit Sharing
Profit Sharing
Dear Rekan Ortax,
Untuk profit sharing perlakuannya bagaimana? kena pajak pasal berapa dan tarifnya berapa?.
Kasus nya sebagai berikut :
Berdasarkan peraturan perusahaan ditetapkan untuk manager akan mendapatkan profit sharing jika pencapaian target perusahaan tercapai.
Perlakuannya bagaimana?Apabila peraturan perusahaan tersebut menetapkan bahwa tiap manager mendapatkan profit sharing di akhir tahun, perlakuannya pajaknya seperti apa?
* Profit sharing disini diberikan bukan hanya kepada pemegang saham, akan tetapi diberikan untuk level top manajemen.
Mohon bantuannya.
Terima kasih
Dear Rekan Ortax,
Untuk profit sharing perlakuannya bagaimana? kena pajak pasal berapa dan tarifnya berapa?.
Kasus nya sebagai berikut :
Berdasarkan peraturan perusahaan ditetapkan untuk manager akan mendapatkan profit sharing jika pencapaian target perusahaan tercapai.
Perlakuannya bagaimana?Apabila peraturan perusahaan tersebut menetapkan bahwa tiap manager mendapatkan profit sharing di akhir tahun, perlakuannya pajaknya seperti apa?
* Profit sharing disini diberikan bukan hanya kepada pemegang saham, akan tetapi diberikan untuk level top manajemen.
Mohon bantuannya.
Terima kasih
- Originaly posted by upiet:
Dear Rekan Ortax,
Untuk profit sharing perlakuannya bagaimana? kena pajak pasal berapa dan tarifnya berapa?.
Kasus nya sebagai berikut :
Berdasarkan peraturan perusahaan ditetapkan untuk manager akan mendapatkan profit sharing jika pencapaian target perusahaan tercapai.
Perlakuannya bagaimana?Ya dikenakan PPh 21
- Originaly posted by upiet:
Dear Rekan Ortax,
Untuk profit sharing perlakuannya bagaimana? kena pajak pasal berapa dan tarifnya berapa?.
Kasus nya sebagai berikut :
Berdasarkan peraturan perusahaan ditetapkan untuk manager akan mendapatkan profit sharing jika pencapaian target perusahaan tercapai.
Perlakuannya bagaimana?Ya dikenakan PPh 21