Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PROFIT RECEIVED FROM INDONESIA WILL NOT SUBJECT TO TAX AGAIN IN JAPAN

  • PROFIT RECEIVED FROM INDONESIA WILL NOT SUBJECT TO TAX AGAIN IN JAPAN

     Johnson updated 2 years ago 2 Members · 2 Posts
  • Anisah Nor Fadmah

    Member
    9 March 2022 at 11:48 am

    Halo rekan ortax. Mohon bantuannya.

    Apa benar untuk profit yang diterima Jepang dari Indonesia, tidak akan dikenakan pajak lagi seperti yang diatur dalam Tax Treaty Indonesia – Jepang Pasal 23?

    Jika iya, dokumen apa saja yang diperlukan ya untuk pihak Jepangnya? DGT kah?

    Terima kasih.


  • Johnson

    Member
    10 March 2022 at 12:40 am

    Saya belum baca Tax Treaty Japan Indo, tetapi setahu aku konsep umum, Laba Usaha / Profit yang di terima Pengusaha Jepang , yang tidak dianggap memliki BUT di Indonesia, maka hak pemajakan ada di Jepang. Sehingga benar Pengusaha Indonesia tidak melakukan pemotongan PPh26 atas Laba Usaha tsb.

    Syarat dokumen, Minta Certificate of Domicile Pengusaha Jepang, (harus diisi dengan benar), kemudian sodorkan Form DGT (silahkan download dari pajak.go.id) untuk diisi dan dittd oleh Pengusaha Jepang. Setelah diperoleh 2 dok tersebut. upload ke DJPOnline, via e-SKD.

    Kemudian, setiap Pembayaran ke Pengusaha Jepang, pengusaha Indonesia wajib membuat Bukti Potong PPh26 dengan DPP sesuai nilai transaksi sebenarnya (tapi pph nya tetap nol), kemudian pilih Fasilitas SKD cantumkan nomor receipt SKD yang diperoleh tadi saat upload e-SKD. Kemudian laporlah SPT Masa PPh26 tsb.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now