Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › profesional fee employee luar negeri
profesional fee employee luar negeri
perusahaan kami menggunakan jasa forwarding trade dan kami menggunakan jasa profesional dari singapura….tenaga profesional tersebut tidak tinggal diindonesia. sedangkan dalam pembukuan kami harus mencatat profesional fee atas jasa fee tersebut…apakah tetap dipotong pph…atau menggunakan tax treaty agar tidak terjadi double tax tation atas perpajakan tersebut
- Originaly posted by yonce kelendonu:
perusahaan kami menggunakan jasa forwarding trade dan kami menggunakan jasa profesional dari singapura….tenaga profesional tersebut tidak tinggal diindonesia. sedangkan dalam pembukuan kami harus mencatat profesional fee atas jasa fee tersebut…apakah tetap dipotong pph…atau menggunakan tax treaty agar tidak terjadi double tax tation atas perpajakan tersebut
Jika menggunakan Tax Treaty (memenuhi syarat administrasi) maka hak pemajakan ada di Negara penerima penghasilan (Singapura) namun tetap terhutang PPN 10% atas Pemanfaatan Jasa dari Luar Daerah Pabean.