• Prive pada PPh Badan

     yudi1006 updated 5 years, 7 months ago 4 Members · 14 Posts
  • syaralvia22@gmail.com

    Member
    10 April 2019 at 1:26 am
  • syaralvia22@gmail.com

    Member
    10 April 2019 at 1:26 am

    Hallo rekan ortax semua, saya mau tanya dong.
    pengaruh prive terhadap hitungan pph badan 29 itu gimana ya? terima kasih sebelumnya..

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    10 April 2019 at 1:55 am

    Prive bukan objek pajak.
    di lampiran SPT badan lamp.8A-6 masuk di elemen neraca entitas lain2 pengurang modal CV.

  • syaralvia22@gmail.com

    Member
    10 April 2019 at 4:36 am

    jadi dia gak ada pengaruh terhadap perhitungan pph badan kan ya mas?

  • kangSur

    Member
    10 April 2019 at 4:43 am
    Originaly posted by syaralvia22@gmail.com:

    jadi dia gak ada pengaruh terhadap perhitungan pph badan kan ya mas?

    ga ada, karena mengurangi modal, bukan menambah beban..

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    10 April 2019 at 5:36 am
    Originaly posted by syaralvia22@gmail.com:

    jadi dia gak ada pengaruh terhadap perhitungan pph badan kan ya mas?

    yop,
    di SPT badan tahunan di lamp 8A-6 di elemen neraca masuk ke entitas lain2 sbg pengurang.

  • syaralvia22@gmail.com

    Member
    10 April 2019 at 6:11 am

    di lamp 8A-6 di elemen neraca itu yg form transkrip kutipan elemen dari lap.keuangan bukan maksudnya?

  • syaralvia22@gmail.com

    Member
    10 April 2019 at 6:14 am

    Apakah prive atau laba yg dibagi harus dari laba ditahan setelah laporan tahunan atau bulanan? Dan bagaimana perlakuan PPh nya?
    Jawaban :
    Prive atau withdrawals (pengambilan uang) adalah pengambilan uang atau barang oleh pemilik pada perusahaan perseroan atau persekutuan. Pengambilan ini diperhitungkan pada akhir tahun sebagai pengurang dari pendapatan bersih pada periode tersebut. Dari definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa pengambilan prive oleh anggota persekutuan dapat dilakukan tanpa batasan waktu pengambilan namun akan diperhitungan dengan bagian keuntungan yang akan diterimanya di akhir tahun. Apabila pengambilan prive melebihi bagian keuntungan yang diperoleh, maka anggota persekutuan diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan tersebut kepada persekutuan.

    Perlakuan PPh atas bagian keuntungan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengenaan pajak, badan yang berbentuk perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
    .
    .
    saya nyari di google begini

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    10 April 2019 at 6:51 am

    jika CV : memilih PPh badan bersifat final PP.23/2018 tarif 0,5% itu , clear ya ngak ada pajak lagi dari laba CV. dan prive yg dilakukan pemilik bukan objek pajak.

    jika memilih tarif normal psl 17 & 31E yang PPh badan nya dari profit akhir tahun yg modalnya tidak terbagi atas saham2, maka pajak atas laba CV tsb, dianggap merupakan pajak penghasilan dari pemiilik modal tsb, jadi PPh badan tsb dianggap satu kesatuan dari pajak penghasilan OP pemilik modal. dan prive yg sudah diambil pemilik tidak dikenakan pajak.

    ketentuan pengambilan prive juga di atur yaitu tidak boleh melebih modal yg disetor di CV.

  • syaralvia22@gmail.com

    Member
    10 April 2019 at 8:33 am

    saya tarif normal psl 17 & 31 E mas

  • syaralvia22@gmail.com

    Member
    10 April 2019 at 8:34 am

    di lamp 8A-6 di elemen neraca itu yg form transkrip kutipan elemen dari lap.keuangan bukan maksudnya?
    .
    ini bener bukan mas @zulkarnaen abdul hannan

  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    10 April 2019 at 8:37 am

    betul.

  • syaralvia22@gmail.com

    Member
    23 April 2019 at 8:40 am

    terima kasih rekan" atas bantuannya.

  • yudi1006

    Member
    25 April 2019 at 11:10 am

    rekan @zulkarnaen, bagaimana jika berbentuk PT yang terbagi atas saham2

    apakah pengambilan prive tersebut masuk ke neraca (mengurangi modal)
    atau menjadi beban ?

    bagaimana perlakuan pada PPh badannya

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now