Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Prive pada PPh Badan
Hallo rekan ortax semua, saya mau tanya dong.
pengaruh prive terhadap hitungan pph badan 29 itu gimana ya? terima kasih sebelumnya..Prive bukan objek pajak.
di lampiran SPT badan lamp.8A-6 masuk di elemen neraca entitas lain2 pengurang modal CV.jadi dia gak ada pengaruh terhadap perhitungan pph badan kan ya mas?
- Originaly posted by syaralvia22@gmail.com:
jadi dia gak ada pengaruh terhadap perhitungan pph badan kan ya mas?
ga ada, karena mengurangi modal, bukan menambah beban..
- Originaly posted by syaralvia22@gmail.com:
jadi dia gak ada pengaruh terhadap perhitungan pph badan kan ya mas?
yop,
di SPT badan tahunan di lamp 8A-6 di elemen neraca masuk ke entitas lain2 sbg pengurang. di lamp 8A-6 di elemen neraca itu yg form transkrip kutipan elemen dari lap.keuangan bukan maksudnya?
Apakah prive atau laba yg dibagi harus dari laba ditahan setelah laporan tahunan atau bulanan? Dan bagaimana perlakuan PPh nya?
Jawaban :
Prive atau withdrawals (pengambilan uang) adalah pengambilan uang atau barang oleh pemilik pada perusahaan perseroan atau persekutuan. Pengambilan ini diperhitungkan pada akhir tahun sebagai pengurang dari pendapatan bersih pada periode tersebut. Dari definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa pengambilan prive oleh anggota persekutuan dapat dilakukan tanpa batasan waktu pengambilan namun akan diperhitungan dengan bagian keuntungan yang akan diterimanya di akhir tahun. Apabila pengambilan prive melebihi bagian keuntungan yang diperoleh, maka anggota persekutuan diwajibkan untuk mengembalikan kelebihan tersebut kepada persekutuan.Perlakuan PPh atas bagian keuntungan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan yang menyebutkan bahwa untuk kepentingan pengenaan pajak, badan yang berbentuk perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif yang merupakan himpunan para anggotanya dikenai pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan objek pajak.
.
.
saya nyari di google beginijika CV : memilih PPh badan bersifat final PP.23/2018 tarif 0,5% itu , clear ya ngak ada pajak lagi dari laba CV. dan prive yg dilakukan pemilik bukan objek pajak.
jika memilih tarif normal psl 17 & 31E yang PPh badan nya dari profit akhir tahun yg modalnya tidak terbagi atas saham2, maka pajak atas laba CV tsb, dianggap merupakan pajak penghasilan dari pemiilik modal tsb, jadi PPh badan tsb dianggap satu kesatuan dari pajak penghasilan OP pemilik modal. dan prive yg sudah diambil pemilik tidak dikenakan pajak.
ketentuan pengambilan prive juga di atur yaitu tidak boleh melebih modal yg disetor di CV.
saya tarif normal psl 17 & 31 E mas
di lamp 8A-6 di elemen neraca itu yg form transkrip kutipan elemen dari lap.keuangan bukan maksudnya?
.
ini bener bukan mas @zulkarnaen abdul hannanbetul.
terima kasih rekan" atas bantuannya.
rekan @zulkarnaen, bagaimana jika berbentuk PT yang terbagi atas saham2
apakah pengambilan prive tersebut masuk ke neraca (mengurangi modal)
atau menjadi beban ?bagaimana perlakuan pada PPh badannya