Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Prive di badan usaha bentuk CV
Rekan-rekan ortax, saya masih belajar tentang pajak.
yang ingin tanyakan :1. Adakah perbedaan perlakuan pajak antara CV dan PT. Kebetulan saya baru bekerja di sebuah CV
Owner di tempat saya bekerja, berhati-hati dalam pengambilan prive (kas untuk keperluan pribadi).
Mereka lebih memilih membiayakan pengambilan kas untuk keperluan pribadi yang jumlah nya cukup besar (300 jt keatas)
2. Apakah ada konsekuensi perpajakan terhadap prive yang jumlah nya material ?
3. Bagaimana perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pribadi owner.Mohon pencerahannya…
Terimakasih….
- Originaly posted by eidah:
1. Adakah perbedaan perlakuan pajak antara CV dan PT. Kebetulan saya baru bekerja di sebuah CV
kalau pajak pusat dan daerah, kurang lebih sama
Originaly posted by eidah:2. Apakah ada konsekuensi perpajakan terhadap prive yang jumlah nya material ?
ga ada
Originaly posted by eidah:3. Bagaimana perlakuan pajak terhadap pengeluaran/biaya pribadi owner.
dianggap sebagai prive dan tidak terutang Pajak
Terimakasih pak santa clouse ……