Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Prive
Rekan ortax, mohon pendapatan,
Prive, pada bentuk badan usaha apa saja, selain CV dan Perorangan ? Tks- Originaly posted by kevink:
Rekan ortax, mohon pendapatan,
Sorry maksud saya, mohon pendapat..
prive itu penarikan uang khusus untuk orang pribadi,,
kalau pt kan penarikan itu di artikan sebagai deviden,,salam
sepengetahuan saya merupakan penggunaan uang oleh pemilik perusahaan (pemilik modal) untuk kepentingan pribadi yang mana perusahaan tersebut struktur modalnya tidak terbagi atas saham-saham.
Mohon pendapat rekan lain.. Tks
semua bentuk badan usaha…
jika ada penarikan untuk keperluan pribadi itu dianggap sebagai prive…
salamPrive dalam akuntansi kan withdrawl, sbg mogal pribadi yang terpisah, salam
Viewing 1 - 8 of 8 replies