Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi PRESIDENT, MUBALIQ DAN PENDETA

  • PRESIDENT, MUBALIQ DAN PENDETA

     mardi updated 15 years, 9 months ago 8 Members · 14 Posts
  • EDDYPRASETYO

    Member
    14 July 2008 at 2:44 pm

    Rekan-2 ortax bisa memberi masukan nih.
    1. apakah president itu membayar pph? terus pphnya namanya apa? apakah benar dipotong dari gajinya atau dibayari negara?
    2. mubalik seperti AA gym apa bayar pajak ya?
    3. pendeta apa juga bayar pajak? padahal penghasilannya dari sumbangan 100 %
    makasih atas masukannya ?

  • EDDYPRASETYO

    Member
    14 July 2008 at 2:44 pm
  • Budianto

    Member
    14 July 2008 at 6:41 pm

    pertanyaan bagus……
    sy coba jawab ya,
    1. kalo presiden jelas bayar pajak dong, pph 21 atas gaji yg diterima tentunya.
    2. kalo mubaliq/pendeta kalo punya NPWP pasti ada kewajiban lapor SPT,
    sedangkan kalau jasa berkaitan kegiatan keagamaan tidak termasuk objek pajak.
    mohon koreksinya…

  • lutfan1708

    Member
    15 July 2008 at 7:49 am

    sepakat dengan Budianto, kalo Aa Gim atau yang lainnya mungkin sdh dipotong pajak oleh pihak penyelenggara atau ga manajernya yang byr.

  • yasin

    Member
    15 July 2008 at 1:24 pm
    Originaly posted by lutfan1708:

    jasa berkaitan kegiatan keagamaan tidak termasuk objek pajak.

    pak Budianto, dimana kita dapat aturan spt itu, KMK, Per, Kep atau . . . .?

  • EDDYPRASETYO

    Member
    15 July 2008 at 1:28 pm
    Originaly posted by budianto:

    kalo presiden jelas bayar pajak dong, pph 21 atas gaji yg diterima tentunya.
    2. kalo mubaliq/pendeta kalo punya NPWP pasti ada kewajiban lapor SPT,

    PPh 21 atas gaji presiden dipotong dari gaji tersebut apa dibebankan lagi kepada negara. Kalau mubaliq/pendeta lapor SPT terus yg dilaporkan apa? semua penghasilannya khan bukan obyek pajak? karena merupakan sumbangan.Mohon koreksinya

  • yasin

    Member
    15 July 2008 at 2:27 pm

    jadi bingung nich, pengh mubaligh adalah sumbangan, dan sumbangan bukan merupakan obyek pajak (UU PPh), sedang pengh Mubaligh rata2 gede, menurut aturan memang ga perlu lapor SPT.
    tapi dari segi moralitas gimana ya,
    apa UU yang salah atao apanya yang salah ya?

  • abinzz

    Member
    15 July 2008 at 4:42 pm

    masalah tata bahasa ini sepertinya pak yasin..
    dalam Agama Dosa Hukumnya berdakwah Mengharapkan Imbalan..
    jadi kalau Penghasilan "sumbangan" ini di akui jadi sumber pendapatan Mubaligh mereka takut Dosa karena Berdakwah mengharapkan imbalan..
    tapi secara ekonomi apapun penerimaan dianggap sebagai penghasilan (income)

  • adyudha

    Member
    15 July 2008 at 4:51 pm

    kalo mubalig/pendeta itu punya usaha lain, kaya MQ-nya aa gym misalnya, maka bisa sianggap sebagai pengusaha. jadi wajib bayar pajak.

    bukan begitu bukan?

  • POERBA

    Member
    15 July 2008 at 5:19 pm
    Originaly posted by abinzz:

    dalam Agama Dosa Hukumnya berdakwah Mengharapkan Imbalan..
    jadi kalau Penghasilan "sumbangan" ini di akui jadi sumber pendapatan Mubaligh mereka takut Dosa karena Berdakwah mengharapkan imbalan..
    tapi secara ekonomi apapun penerimaan dianggap sebagai penghasilan (income)

    boleh juga tuh pak commentnya….. hehehe….

  • Budianto

    Member
    15 July 2008 at 6:09 pm

    Originaly posted by lutfan1708: jasa berkaitan kegiatan keagamaan tidak termasuk objek pajak.

    pak Budianto, dimana kita dapat aturan spt itu, KMK, Per, Kep atau . . . .?

    sorry pak yasin….maksud saya bukan objek PPN PER-144 Tahun 2000
    tapi kalo Objek PPh juga tidak disebut di PER-70 Tahun 2007…
    salam,

  • mardi

    Member
    15 July 2008 at 9:08 pm

    hmmmmmmmmmmmmmmmm… nggak ngerti

    Saya tahunya semua baik presiden, mubaligh ataupun pendeta punya aturan perpajakan yang sama, semuanya wajib bayar, setor dan lapor sesuai perundang-undangan….
    Dlam hal ini memang perlu diperhatikan tentang penghasilan, seingat saya artinya semua tambahan kemampuan ekonomis baik untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan. jadi selama tidak termasuk bukan objek PPh tetap bayar pajak penghasilan, ntah mau dipotong, dipungut ataupun disetor sendiri…
    Dari segi PPN diperhatikan apakah jasanya terpasuk di PP 144 th 2000 kalo nggak salah, jasa di bidang keagamaan seperti mubaligh atopun pendeta ini negative list PPN….
    Terakhir, sumbangan termasuk objek pajak, kecuali yang bukan, menyangkut keagamaan adalah sumbangan yang diterima badan keagamaan, jadi kalo yang nerima mubaligh Fulan ato pendeta Felix bukan atas nama badan keagamaannya ya seharusnya kena pajak

  • yasin

    Member
    16 July 2008 at 11:37 am
    Originaly posted by mardi:

    erakhir, sumbangan termasuk objek pajak,

    pak mardi, di UU PPh pasal 4 ayat 3 disana diuraikan "yang tdk termasuk obyek pajak" poin a1) adalah bantuan sumbangan, termasuk ……
    bagaimana bapak bisa menjelaskan hal ini?
    atas uraiannya terima kasih,
    salam

  • mardi

    Member
    17 July 2008 at 9:50 am

    iya pak Yasin, maaf saya salah…..
    terpengaruh sama yang huruf b harta hibahan….
    karena dalam harta hibahan yang non-objek syaratnya macem2,……

    Trimakasih banyak atas koreksinya

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now