Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bagaimana Pembuatan Jurnal Prepaid Tax
Bagaimana Pembuatan Jurnal Prepaid Tax
Hi Kawan…Saat bertransaksi setiap bulannya, kita mendapat penerimaan pembayaran piutang yang dipotong PPh 23, maka akan timbul jurnal dengan akun D. Prepaid Tax 23
di akhir bulan, apakah akun Prepaid Tax harus di nol (0) kan? untuk jurnalnya bagaimana ya? maaf saya baru mulai belajar pajak, terima kasih
prepaid tax di journal pada saat di kompensasikan di CIT
jurnalnya
Corporate Income tax (D)
Prepaid tax (Cr)
jika status CIT nya masih overpaid maka tetap di prepaid tax sampai dengan restusi selsai dan uang kembali baru di journal
bank (D)
Prepaid Tax (Cr)
saya pernah baca di sini juga, jadi di akhir bulan, maka semua prepaid tax 23 itu dijadikan beban pajak, jadi
D. Beban Pajak PPh 23
C. Prepaid Tax 23
apa benar kalau begini? jadinya pph 23 yang dipotong klien itu jadi beban buat kita dan mengurangi laba??
- This reply was modified 2 years, 2 months ago by belajarpajak.
Tidak rekan, Beban pajak yang dimaksud adalah beban pajak setelah laba bersih sebelum pajak.
Dan akan dikoreksi fiskal pada perhitungan pajak tahunan tahun berjalan berikutnya.Jika rekan mau melakukan jurnal ini jangan lupa dikoreksi beban pajaknya.
harus di kreditkan rekan
itu hak nya wp dan mengurangi pembayaran pajak
tidak harus dan maka akan salah jika langsung diakui sebagai beban
jadi, akun prepaid taxes 23 yg saldonya D itu, akan terus bertambah saldonya ke bulan bulan berikutnya, seperti itu?
maksudnya dikredit kan prepaid tax 23 nya ya? lalu akun Debitnya apa ya?
bahasa sederhananya, prepaid tax 23 itu untuk tabungan kita saat mengkreditan pajak termasuk pph 22, 23/26 dan pph 25 saat perhitungan pph pasal 29.
misal nnti pph 29 nya Rp. 1.000.000, maka jurnalnya ;
Pph pasal 29 1.000.000 db
Prepaid tax 23 100.000 cr
Kas 900.000 cr
ok, terima kasih semuanya yg sudah bantu jawab 🙂