Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › prepaid pph 23
prepaid pph 23
Dear rekan ortax,
Perusahaan X mempunyai beberapa invoice A/R outstanding di akhir tahun 2013 atas jasa. Pelunasan akan terjadi di tahun depan yaitu 2014. Dan atas invoice tersebut, saat pelunasan piutangnya, perusahaan menerima pembayaran sudah dipotong PPh Ps. 23 oleh customer.
Yang jadi pertanyaan saya :
1. untuk posisi outstanding A/R tersebut apakah bisa akunting menjurnal Prepaid PPh Ps. 23 di tahun 2013 yang mengacu pada invoice sehingga nanti total A/R akhir tahun 2013 dan pelunasannya di 2014 sudah dikurangi PPh Ps. 23?2. Lalu bagaimana jika akunting tidak mencadangkan jurnal prepaid 23 tersebut di 2013 dan malah menjurnal prepaid 23 di tahun 2014 berbarengan saat penerimaan di bank? Apakah bisa dijadikan kredit pajak untuk tahun 2014?
Mohon pencerahannya ya rekan.. trims. :))
Dear rekan ortax,
Perusahaan X mempunyai beberapa invoice A/R outstanding di akhir tahun 2013 atas jasa. Pelunasan akan terjadi di tahun depan yaitu 2014. Dan atas invoice tersebut, saat pelunasan piutangnya, perusahaan menerima pembayaran sudah dipotong PPh Ps. 23 oleh customer.
Yang jadi pertanyaan saya :
1. untuk posisi outstanding A/R tersebut apakah bisa akunting menjurnal Prepaid PPh Ps. 23 di tahun 2013 yang mengacu pada invoice sehingga nanti total A/R akhir tahun 2013 dan pelunasannya di 2014 sudah dikurangi PPh Ps. 23?2. Lalu bagaimana jika akunting tidak mencadangkan jurnal prepaid 23 tersebut di 2013 dan malah menjurnal prepaid 23 di tahun 2014 berbarengan saat penerimaan di bank? Apakah bisa dijadikan kredit pajak untuk tahun 2014?
Mohon pencerahannya ya rekan.. trims. :))
tambahan untuk pertanyaan no. 2:
dengan asumsi ternyata saat dibayar di tahun 2014, menerima bukti potong dari customer tahun potongnya 2013.
tambahan untuk pertanyaan no. 2:
dengan asumsi ternyata saat dibayar di tahun 2014, menerima bukti potong dari customer tahun potongnya 2013.
potong dan catatnya tahun 2014
Salam
potong dan catatnya tahun 2014
Salam
Sy cenderung yang nomor 1
slmSy cenderung yang nomor 1
slm- Originaly posted by hanif:
potong dan catatnya tahun 2014
apakah bisa dikreditkan di pph badan 2014 dengan tahun bukti potong 2013?
ada masalah tidak nanti di pajak? mohon penjelasannya. - Originaly posted by hanif:
potong dan catatnya tahun 2014
apakah bisa dikreditkan di pph badan 2014 dengan tahun bukti potong 2013?
ada masalah tidak nanti di pajak? mohon penjelasannya. - Originaly posted by KAJAPSBY:
Sy cenderung yang nomor 1
bagaimana jika transaksi dalam dollar? perusahaan yg dipotong kan tidak tahu kapan pastinya tanggal bukti potongnya, sedangkan untuk transaksi dollar harus mengalikan dengan kurs pajak tanggal potong..
- Originaly posted by KAJAPSBY:
Sy cenderung yang nomor 1
bagaimana jika transaksi dalam dollar? perusahaan yg dipotong kan tidak tahu kapan pastinya tanggal bukti potongnya, sedangkan untuk transaksi dollar harus mengalikan dengan kurs pajak tanggal potong..
Menurut saya, jurnal saat penerimaan pelunasan piutang :
(D) Bank …..
(D) Prepaid – PPh pasal 23
(K) A/RMenurut saya, jurnal saat penerimaan pelunasan piutang :
(D) Bank …..
(D) Prepaid – PPh pasal 23
(K) A/R