Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › prepaid pph 23
Rekan,
kalau prepaid pph 23 tahun 2009 belum dikreditkan untuk SPT Pph Badan 2009, apakah di 2010 ini bisa dibiayakan saja? Kalau tidak artinya :
1. pembetulan SPT 2009 dgn menambahkan kredit pajak tersisa tsb
2. atau, terus nangkring di account Prepaid PPh 23 selamanya?Rgrds//
kalau saya lebih memilih opsi yang pertama…
CMIIWsalam
Viewing 1 - 3 of 3 replies