• Premi ke Jamsostek

  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 1:55 pm
  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 1:55 pm

    Premi yang dibayarkan kepada PT Jamsostek yang merupakan tanggung jawab pengusaha (pemberi kerja) merupakan penghasilan bagi pegawai. Sebaliknya, bagi pengusaha yang membayarkan akan menjadi biaya.

    Berapa sebenarnya yang ditanggung pengusaha (pemberi kerja)?

  • Benz90

    Member
    9 May 2012 at 4:20 pm

    Pasal 9 PP Nomor 14 Tahun 1993 jo. PP Nomor 76 Tahun 2007

    (1) Besarnya iuran sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :

    Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut :

    Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan
    Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan
    Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan
    Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan
    Kelompok V : 1,74% dari upah sebulan

    Jaminan Hari Tua, sebesar 5,70 % dari upah sebulan
    Jaminan Kematian, sebesar 0,30 % dari upah sebulan
    Jaminan Pemeliharaan kesehatan, sebesar 6 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.

    (2)

    Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.

    (3)

    Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja.

    (4) Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf d, setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

  • priadiar4

    Member
    9 May 2012 at 4:26 pm

    terima kasih rekan… mantap jawabannya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now