Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Premi ke Jamsostek
Premi ke Jamsostek
Premi yang dibayarkan kepada PT Jamsostek yang merupakan tanggung jawab pengusaha (pemberi kerja) merupakan penghasilan bagi pegawai. Sebaliknya, bagi pengusaha yang membayarkan akan menjadi biaya.
Berapa sebenarnya yang ditanggung pengusaha (pemberi kerja)?
Pasal 9 PP Nomor 14 Tahun 1993 jo. PP Nomor 76 Tahun 2007
(1) Besarnya iuran sosial tenaga kerja adalah sebagai berikut :
Jaminan Kecelakaan kerja yang perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, sebagai berikut :
Kelompok I : 0,24% dari upah sebulan
Kelompok II : 0,54% dari upah sebulan
Kelompok III : 0,89% dari upah sebulan
Kelompok IV : 1,27% dari upah sebulan
Kelompok V : 1,74% dari upah sebulanJaminan Hari Tua, sebesar 5,70 % dari upah sebulan
Jaminan Kematian, sebesar 0,30 % dari upah sebulan
Jaminan Pemeliharaan kesehatan, sebesar 6 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang sudah berkeluarga, dan 3 % dari upah sebulan bagi tenaga kerja yang belum berkeluarga.(2)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ditanggung sepenuhnya oleh pengusaha.
(3)
Iuran Jaminan Hari Tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, sebesar 3,70 % ditanggung oleh pengusaha dan sebesar 2 % ditanggung oleh tenaga kerja.
(4) Dasar perhitungan iuran Jaminan Pemeliharaan kesehatan dari upah sebulan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) huruf d, setinggi-tingginya Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
terima kasih rekan… mantap jawabannya