Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Premi BPJS Terhadap PPh 21
Dear All,
Mohon pencerahan perihal BPJS yang ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan,
-case-
Gaji + bonus 80.000.000
Asumsi PTKP K/2
Premi BPJS :
JKK (Perusahaan) 120.000
JKM (Perusahaan) 150.000
JHT (Perusahaan) 1.850.000 , (Karyawan) 1.000.000
JP (Perusahaan) 1.000.000 , (karyawan) 500.000Premi BPJS diatas karena ada kebijakan perusahaan untuk premi yang porsi karyawan ditanggung penuh oleh perusahaan.
untuk perhitungan PPh 21 yang sesuai versi 1 atau versi 2 dari hitungan berikut :
VERSI 1 :
PENGHASILAN BRUTO 80.000.000
PREMI :
JKK 120.000
JKM 150.000
JHT 1.000.000
JP 500.000
TOTAL PENGHASILAN BRUTO 81.770.000
PENGURANG :
BY JABATAN (5%, MAKS.6jt) -4.088.500
PREMI :
JHT -1.000.000
JP -500.000
TOTAL PENGURANG -5.588.500PENGHASILAN NETTO SETAHUN 76.181.500
PTKP (K/2) :
WAJIB PAJAK 54.000.000
KAWIN 4.500.000
K(2) 9.000.000
67.500.000
PENGHASILAN KENA PAJAK 8.681.500
PEMBULATAN RIBUAN KEBAWAH 8.681.000
PPH 21 TERUTANG (TARIF PASAL 17)
5% X 8.681.000 = 434.050VERSI 2
PENGHASILAN BRUTO 80.000.000
PREMI :
JKK 120.000
JKM 150.000
TOTAL PENGHASILAN BRUTO 80.270.000PENGURANG :
BY JABATAN (5%, MAKS.6jt) -4.013.500
PENGHASILAN NETTO SETAHUN 76.256.500PTKP (K/2) :
WAJIB PAJAK 54.000.000
KAWIN 4.500.000
K(2) 9.000.000
67.500.000
PENGHASILAN KENA PAJAK 8.756.500
PPH 21 TERUTANG (TARIF PASAL 17)
5% X 8.756.000 = 437.800Mohon pencerahannya.
Tq
menurut saya versi 1, karena premi karyawan yang ditanggung juga oleh perushaaan menjadi tambahan penghasilan bruto..
oh jadi sebaiknya versi 1 ya untuk perhitungan PPh 21.
terima kasih masukannya.
Menurut saya versi 2..
Salam