Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
Premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja.
selamat sore rekan.
saya ingin menanyakan perhitungan pph 21 desember, apabila suatu karyawan masuk di bulan Maret 2019 tapi baru didaftarkan Premi Asuransinya (JKK dan JKM) di bulan April 2019 dan BPJS Kesehatan dibulan Juli 2019.
Pertanyaannya :
Pada saat perhitungan PPh 21 Desember apakah Perhitungan JKK nya itu dikalikan 10bln (Mar-Des) atau dikalikan 9bln (dimana baru menerima benefitnya di April) begitu juga dengan BPJS Kesehatan =(5%*8jt maks)*10 atau dikalikan dari Juli 2019.
terima kasih.
- Originaly posted by taxhaven.:
Pada saat perhitungan PPh 21 Desember apakah Perhitungan JKK nya itu dikalikan 10bln (Mar-Des) atau dikalikan 9bln (dimana baru menerima benefitnya di April) begitu juga dengan BPJS Kesehatan =(5%*8jt maks)*10 atau dikalikan dari Juli 2019.
Dari saat diterimanya benefit tsb.
- Originaly posted by Afreezal:
Dari saat diterimanya benefit tsb.
setuju
terima kasih rekan-rekan atas informasi nya.
kalau boleh tau perhitungan utk BPJS Kesehatan (untuk kasus ini karena ditanggung smua oleh Perusahaan jd 5%) seperti yang mana ya untuk PPh 21 desembernya?
PPH 21 bulanan : 5%*gapok sebulan
lalu
PPH 21 Desember : 5%*gapok disetahunkan
atau
(5%*12jt maks)*12 —— bila gaji diatas 12jt.
(5%*gapok<12jt)*12 —– bila gaji dibawah 12jtterima kasih.
- Originaly posted by taxhaven.:
untuk kasus ini karena ditanggung smua oleh Perusahaan jd 5%
premi asuransi yang ditanggung perusahaan tidak boleh menjadi pengurang pajak