Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja.

  • Premi asuransi yang dibayarkan oleh Pemberi Kerja.

     westau35 updated 4 years, 9 months ago 3 Members · 6 Posts
  • taxhaven.

    Member
    20 February 2020 at 9:23 am

    selamat sore rekan.

    saya ingin menanyakan perhitungan pph 21 desember, apabila suatu karyawan masuk di bulan Maret 2019 tapi baru didaftarkan Premi Asuransinya (JKK dan JKM) di bulan April 2019 dan BPJS Kesehatan dibulan Juli 2019.

    Pertanyaannya :

    Pada saat perhitungan PPh 21 Desember apakah Perhitungan JKK nya itu dikalikan 10bln (Mar-Des) atau dikalikan 9bln (dimana baru menerima benefitnya di April) begitu juga dengan BPJS Kesehatan =(5%*8jt maks)*10 atau dikalikan dari Juli 2019.

    terima kasih.

  • taxhaven.

    Member
    20 February 2020 at 9:23 am
  • Afreezal

    Member
    20 February 2020 at 12:52 pm
    Originaly posted by taxhaven.:

    Pada saat perhitungan PPh 21 Desember apakah Perhitungan JKK nya itu dikalikan 10bln (Mar-Des) atau dikalikan 9bln (dimana baru menerima benefitnya di April) begitu juga dengan BPJS Kesehatan =(5%*8jt maks)*10 atau dikalikan dari Juli 2019.

    Dari saat diterimanya benefit tsb.

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 12:32 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Dari saat diterimanya benefit tsb.

    setuju

  • taxhaven.

    Member
    21 February 2020 at 4:07 am

    terima kasih rekan-rekan atas informasi nya.

    kalau boleh tau perhitungan utk BPJS Kesehatan (untuk kasus ini karena ditanggung smua oleh Perusahaan jd 5%) seperti yang mana ya untuk PPh 21 desembernya?

    PPH 21 bulanan : 5%*gapok sebulan

    lalu

    PPH 21 Desember : 5%*gapok disetahunkan

    atau

    (5%*12jt maks)*12 —— bila gaji diatas 12jt.
    (5%*gapok<12jt)*12 —– bila gaji dibawah 12jt

    terima kasih.

  • westau35

    Member
    21 February 2020 at 4:10 am
    Originaly posted by taxhaven.:

    untuk kasus ini karena ditanggung smua oleh Perusahaan jd 5%

    premi asuransi yang ditanggung perusahaan tidak boleh menjadi pengurang pajak

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now