• Premi Asuransi kepada Nasabah

  • biondje14

    Member
    25 March 2014 at 9:00 am
  • biondje14

    Member
    25 March 2014 at 9:00 am

    Selamat pagi rekan-rekan Ortax

    Mau bertanya apakah premi asuransi yang dibayarkan oleh Bank untuk nasabah di samping Bunga Deposito dan Tabungan bagi Nasabah merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)?

    ~N/B~ Premi ini sifatnya melekat pada bunga yang dibayarkan kepada nasabah dan jumlahnya merupakan persentase dari jumlah bunga yang dibayarkan. Contoh apabila Nasabah menerima bunga deposito sebesar 5 juta per bulan dan preminya 2%, maka nasabah tersebut memeroleh Rp 5.100.000,-.

    Terima kasih 😀

  • biondje14

    Member
    25 March 2014 at 9:00 am

    Selamat pagi rekan-rekan Ortax

    Mau bertanya apakah premi asuransi yang dibayarkan oleh Bank untuk nasabah di samping Bunga Deposito dan Tabungan bagi Nasabah merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)?

    ~N/B~ Premi ini sifatnya melekat pada bunga yang dibayarkan kepada nasabah dan jumlahnya merupakan persentase dari jumlah bunga yang dibayarkan. Contoh apabila Nasabah menerima bunga deposito sebesar 5 juta per bulan dan preminya 2%, maka nasabah tersebut memeroleh Rp 5.100.000,-.

    Terima kasih 😀

  • biondje14

    Member
    26 March 2014 at 10:36 am

    sundul up up…

  • biondje14

    Member
    26 March 2014 at 10:36 am

    sundul up up…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now