Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Premi Asuransi kepada Nasabah
Premi Asuransi kepada Nasabah
Selamat pagi rekan-rekan Ortax…
Mau bertanya apakah premi asuransi yang dibayarkan oleh Bank untuk nasabah di samping Bunga Deposito dan Tabungan bagi Nasabah merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)?
~N/B~ Premi ini sifatnya melekat pada bunga yang dibayarkan kepada nasabah dan jumlahnya merupakan persentase dari jumlah bunga yang dibayarkan. Contoh apabila Nasabah menerima bunga deposito sebesar 5 juta per bulan dan preminya 2%, maka nasabah tersebut memeroleh Rp 5.100.000,-.
Terima kasih 😀
Selamat pagi rekan-rekan Ortax…
Mau bertanya apakah premi asuransi yang dibayarkan oleh Bank untuk nasabah di samping Bunga Deposito dan Tabungan bagi Nasabah merupakan Objek PPh Pasal 4 ayat (2)?
~N/B~ Premi ini sifatnya melekat pada bunga yang dibayarkan kepada nasabah dan jumlahnya merupakan persentase dari jumlah bunga yang dibayarkan. Contoh apabila Nasabah menerima bunga deposito sebesar 5 juta per bulan dan preminya 2%, maka nasabah tersebut memeroleh Rp 5.100.000,-.
Terima kasih 😀
sundul up up…
sundul up up…