Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Premi Asuransi dan BPJS dalam menghitung PPh 21
Premi Asuransi dan BPJS dalam menghitung PPh 21
Selamat siang rekan ortax, saya ijin mau bertanya,
Yang termasuk di dalam premi asuransi (yang menambah penghasilan bruto) itu apa saja ya rekan? apakah asuransi selain BPJS?
dan yang termasuk di BPJS yang mengurangi penghasilan bruto itu apa saja?
terima kasih atas bantuannyasetau saya sih ya BPJS nya atau JKK juga bisa
+ JKK, JKM, BPJS Perusahaan
– JHT Karyawan, Pensiun Karyawan
Untuk JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan jadi penambah penghasilan bruto bagi karyawan.
kalau yang jadi pengurang itu iuran JHT & iuran pensiun. JHT dan pensiun nanti kena pajak saat diterima.
terimakasih untuk rekan-rekan semua atas jawaban yang sangat membantu sekali.
untuk premi asuransi tsb apakah juga masuk dalam gaji yg ditransfer ke karyawan? atau hanya sampai di perhitungan pph saja? jadi nnti di dalam gaji yg dikirim ke karyawan komponennya hanya gapok, tunjangan transport&makan,lembur dikurangi dgn BPJS dan pph 21? benar begitu?hany tuk perhitungan pajaknya rekan
ohh baik kalau begitu, terimakasih untuk jawabannya rekan Harind
1. Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan kerja), Iuran JKM (Jaminan Kematian), dan BPJS Kesehatan Yang Ditanggung Perusahaan adalah OBJEK PPH 21
2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua) & Iuran JP (Jaminan Pensiun) Yang Ditanggung Perusahaan BUKAN OBJEK PPH 21
3. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua) & Iuran JP (Jaminan Pensiun) Yang Dibayar Karyawan (Dipotong dari Gaji) adalah PENGURANG PPH 21