Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Premi Asuransi dan BPJS dalam menghitung PPh 21

  • Premi Asuransi dan BPJS dalam menghitung PPh 21

  • rosiana_ayu

    Member
    12 January 2022 at 11:15 am

    Selamat siang rekan ortax, saya ijin mau bertanya,
    Yang termasuk di dalam premi asuransi (yang menambah penghasilan bruto) itu apa saja ya rekan? apakah asuransi selain BPJS?
    dan yang termasuk di BPJS yang mengurangi penghasilan bruto itu apa saja?
    terima kasih atas bantuannya

  • Herwikson Sitorus

    Member
    12 January 2022 at 2:52 pm

    setau saya sih ya BPJS nya atau JKK juga bisa

  • harind

    Member
    12 January 2022 at 4:46 pm

    + JKK, JKM, BPJS Perusahaan

    – JHT Karyawan, Pensiun Karyawan

  • Adelia Kurniawan

    Member
    13 January 2022 at 10:28 am

    Untuk JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan jadi penambah penghasilan bruto bagi karyawan.

  • AkbarSeno03

    Member
    13 January 2022 at 10:42 am

    kalau yang jadi pengurang itu iuran JHT & iuran pensiun. JHT dan pensiun nanti kena pajak saat diterima.

  • rosiana_ayu

    Member
    17 January 2022 at 11:23 am

    terimakasih untuk rekan-rekan semua atas jawaban yang sangat membantu sekali.
    untuk premi asuransi tsb apakah juga masuk dalam gaji yg ditransfer ke karyawan? atau hanya sampai di perhitungan pph saja? jadi nnti di dalam gaji yg dikirim ke karyawan komponennya hanya gapok, tunjangan transport&makan,lembur dikurangi dgn BPJS dan pph 21? benar begitu?

    • harind

      Member
      17 January 2022 at 11:35 am

      hany tuk perhitungan pajaknya rekan

      • rosiana_ayu

        Member
        17 January 2022 at 11:44 am

        ohh baik kalau begitu, terimakasih untuk jawabannya rekan Harind

  • yudisupriadi0325

    Member
    18 January 2022 at 4:23 pm

    1. Iuran JKK (Jaminan Kecelakaan kerja), Iuran JKM (Jaminan Kematian), dan BPJS Kesehatan Yang Ditanggung Perusahaan adalah OBJEK PPH 21

    2. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua) & Iuran JP (Jaminan Pensiun) Yang Ditanggung Perusahaan BUKAN OBJEK PPH 21

    3. Iuran JHT (Jaminan Hari Tua) & Iuran JP (Jaminan Pensiun) Yang Dibayar Karyawan (Dipotong dari Gaji) adalah PENGURANG PPH 21

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now