Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Premi Asuransi
Rekan2 ortax, minta pendapatnya…
Jika ada pembayaran premi asuransi utk PNS/Pejabat Negara yang berasal dari dana APBN/APBD yang dibayarkan oleh institusi/lembaga pemerintah langsung ke perusahaan asuransi, aspek perpajakan apa sajakah yang terkait?
Terima kasih.
Viewing 1 - 2 of 2 replies