Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Praktek COD/DGT1
Praktek COD/DGT1
Rekans mohon sharingnya mengenai praktek penggunaan DGT1 maupun COD english version negara ybs. Saya beberapa kali meminta COD dari perusahaan di Ln dimana perusahaan saya memanfaatkan jasa mereka (dilakukan nya juga di LN).Namun,banyak dari mereka yg bingung dan tidak paham mengapa harus mengisi form DGT1/menyediakan COD dlm bhs Inggris yg diterbitkan pada atau setelah 01 Jan 2010. Sebetulnya, COD ini sudah kah berlaku scr umum di dunia internasional? Apakah rekans juga mengalami kesulitan yg sama dgn saya? Bgm mengatasinya yg efektif dan tidak mengganggu bisnis di kemudian hari? Dlm hal ini, kompetitor kami sama sekali tidak menerapkan COD/DGT1.
Mungkin rekan "Adeedee" dapat memberi penjelasan kepada mitra kerja bahwasanya COD dimaksudkan untuk memperkecil potongan PPh pasal 26 sehingga akan menjadi sebesar P3B dimana mitra anda berada. (CMIIW)
Terimakasih rekan lamsihar.
- Originaly posted by lamsihar:
lamsihar
Junior
Location : Medan.
Joined : 06 Nov 2009.
Posts : 168.
25 Aug 2010 13:50 •Mungkin rekan "Adeedee" dapat memberi penjelasan kepada mitra kerja bahwasanya COD dimaksudkan untuk memperkecil potongan PPh pasal 26 sehingga akan menjadi sebesar P3B dimana mitra anda berada. (CMIIW)
sy setuju dengan pendapat bos lamsihar….memang harus dijelaskan bahwa form DGT itu digunakan untuk melakukan pemotongan PPh pasal 26 sesuai dengan Tax Treaty, mengenai cara menngisinya bisa jg dikirim file instruction yg dapat di donlot dari pajak.go.id