• pra operasional

     Darmawan updated 13 years, 10 months ago 9 Members · 14 Posts
  • Jann_hy

    Member
    21 June 2010 at 4:07 pm
  • Jann_hy

    Member
    21 June 2010 at 4:07 pm

    untuk biaya2 renovasi, biaya akte ,siup ,segala pengurusan dokumen & biaya yg dikeluarkan seblm perusahaan berjalan biasanya di masuk ke pra operasional & disusut tiap bulannya setelah perusahaan berjalan. jika apabila ada biaya tambah daya listrik terjadi setelah perusahaan beroperasi sekitar 6 bln, apakah masih boleh dimasuk kan ke pra operasional. karena biaya gede jadinya klo langsung di biayakan akan kelihatan rugi banyak.

    atau ada masukan lain ?

  • junjungansitohang

    Member
    21 June 2010 at 7:33 pm

    pasal 11 a ayat 6
    Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
    penjelasan pasal 11 a Ayat (6) UU PPh

    Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.

    Originaly posted by jann_hy:

    biaya tambah daya listrik terjadi setelah perusahaan beroperasi sekitar 6 bln, apakah masih boleh dimasuk kan ke pra operasional.

    tidak boleh

    salam

  • harry_logic

    Member
    21 June 2010 at 8:23 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    jika apabila ada biaya tambah daya listrik terjadi setelah perusahaan beroperasi sekitar 6 bln, apakah masih boleh dimasuk kan ke pra operasional. karena biaya gede jadinya klo langsung di biayakan akan kelihatan rugi banyak.

    atau ada masukan lain ?

    Karena pengeluaran tsb terjadi setelah persh beroperasi, tentu tidak memenuhi kriteria 'pra-operasional'.

    Utk biaya penambahan daya listrik tsb, krn digunakan utk 3M, membawa manfaat jangka panjang, dan bila dibebankan sekaligus di periode berjalan akan menimbulkan bias di lap keuangan persh, maka sangat wajar bila dilakukan penyusutan / amortisasi secara umum (mengacu kpd pasal 11 / 11A UU PPh).

    —————–

  • Darmawan

    Member
    22 June 2010 at 4:06 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran

    berarti pada tahun yang bersangkutan perusahaan mengalami kerugian padahal belum beroperasi komersil. Logikanya belum melakukan usaha mana bisa merugi ? harga pokok perusahaan tsb juga tidak ada , mana bisa dihitung Rugi Laba ?

  • Jann_hy

    Member
    22 June 2010 at 8:57 am

    Thanks atas pemasukan nya terus mau tny junjungansitohang ,itu pasal-pasal nya dari undang-undang perpajakan ya? dimana bisa mendownload nya?

    Originally posted by Darmawan :

    berarti pada tahun yang bersangkutan perusahaan mengalami kerugian padahal belum beroperasi komersil. Logikanya belum melakukan usaha mana bisa merugi ? harga pokok perusahaan tsb juga tidak ada , mana bisa dihitung Rugi Laba ?

    Bukannya kalo perusahaan masih belum dapat pendapatan & tidak harga pokok penjualan, tetap di buat lap.rugi laba dengan pendapatan nol dan hanya biaya2 rutin yg muncul jadinya terdapat rugi ??

  • junjungansitohang

    Member
    22 June 2010 at 9:01 am
    Originaly posted by jann_hy:

    Thanks atas pemasukan nya terus mau tny junjungansitohang ,itu pasal-pasal nya dari undang-undang perpajakan ya? dimana bisa mendownload nya?

    coba rekan link kesini:
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=36&q= &q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430

    salam

    ortax

  • Darmawan

    Member
    23 June 2010 at 3:40 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    coba rekan link kesini:

    Sialan, dikirain apa, taunya UU PPh ….

  • ega_2504

    Member
    23 June 2010 at 10:37 am

    emang benar rekan Darmawan kl mo tau dasar hukumnya lebih jelas liat di UU Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008

  • hafidz_28

    Member
    23 June 2010 at 11:01 am
    Originaly posted by Darmawan:

    Sialan

    mohon gunakan kata2 yang baik

  • arland2001us

    Member
    23 June 2010 at 12:04 pm

    Setuju dengan rekan Hafidz-28, untuk rekan darmawan, pergunakan kata2 yg sopan, kita ada di forum terbuka dan bersifat diskusi ilmiah.

  • nbimo90

    Member
    23 June 2010 at 1:06 pm
    Originaly posted by jann_hy:

    dimana bisa mendownload nya?

    Originaly posted by junjungansitohang:

    coba rekan link kesini:
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=2008&nomor=36&q= &q_do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430

    Menurut saya jawaban rekan Junjung sudah tepat, apanya yang salah rekan Darmawan?

    ortax

  • AriAriyani

    Member
    23 June 2010 at 8:41 pm

    back to that case,

    Originaly posted by jann_hy:

    biaya tambah daya listrik terjadi setelah perusahaan beroperasi sekitar 6 bln

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.

    mnrt sy, tambah daya listrik ini jumlahnya besar shg klo dibebankan sekaligus mk menimbulkan tnd tanya bg stakeholder.

    Originaly posted by harry_logic:

    bila dibebankan sekaligus di periode berjalan akan menimbulkan bias di lap keuangan persh

    jadi mending disusutkan saja.

  • Darmawan

    Member
    24 June 2010 at 4:37 am

    Mohon maaf , kata2 saya spontan keluar karena kekecewaan saya, forum ini mendiskusikan hal2 yang spesifik, bukan mendiskusikan Undang Undang yang demikian luasnya ….

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now