Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) PPS (Program Pengungkapan Sukarela) WP OP

  • PPS (Program Pengungkapan Sukarela) WP OP

  • sarif25

    Member
    8 June 2022 at 9:48 am

    Selamat siamg rekan, ijin bertanya. Jk WP OP ingin mengkuti PPS :

    1. Sebenarnya ada Uang Tunai dan Brg Dagang, lebih baik masukkan yg uang tunai saja, Brg dagang/ ssuai realita nya (dua2nya) di PPS?

    2. Bagaimana dampak nya jk WP OP ingin memasukkan harta yg belum dilaporkan semua di PPS kebijakan 1?

    3. Jk realitanya harta tsb diperoleh di th kebijakan 2 PPS, tetapi dimasukkan di kebijakan 1 PPS, apakah dikemudian hari ada risiko?

    Mohon pencerahannya terimakasih rekan

  • Ayu Agustina Sari

    Member
    8 June 2022 at 4:11 pm

    Mohon ijin menjawab rekan

    1. Terkait uang tunai saran saya bisa diikutkan di kebijakan 2, namun dpt diikutkan kebijakan 1 apabila wp dpt membuktikan bahwa uang tunai tersebut didapat ditahun kebijakan 1 . Misalnya dr mutasi rekening. kemudian terkait dgn barang dagang, bisa diikutkan kebijakan 1 dan 2 dengan catatan tahun perolehan barang dagangan tsb sesuai dengan tahun peroleh dari kedua kebijakan. Dan bisa membuktikannya apabila diakui di kebijakan 1.

    2. Dampak apabila mengakui seluruh harta dikebijakan 1 logikanya DJP akan menerbitkan surat penjelasan/klarifikasi (seperti SP2DK versi saya) mengapa kok semua harta dimasukan dikebijakan 1 kalau berdasarkan data temua DJP/KPP termasuk di kebijakan 2.

    3. menurut saya akan diterbitkan surat seperti dipoin 2 itu rekan. Karena jelas2 masuk dikebijakan 2 kenapa dimasukan dikebijakan 1. Apakah karena tarifnya yg lebih murah?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now