Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPnBM atas penjualan apartemen
PPnBM atas penjualan apartemen
Apa ada yang bisa bantu menjelaskan ketentuan pengenaan PPnBM atas pembelian apartemen? Yang saya tahu adalah:
1. Batas penjualan apartemen agar tidak terkena PPnBM adalah dengan luasan kurang dari 150 m2.
2. Jika ada sebuah unit apartemen mempunyai luasan lebih dari 150 m2 maka akan dikenakan PPnBM sebesar 20%Apakah ada perimeter-perimeter lainnya mengenai PPnBM dalam penjualan apartemen? Misalkan ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimal harga apartemen sebelum dikenakan PPnBM.
Thank you.
Apa ada yang bisa bantu menjelaskan ketentuan pengenaan PPnBM atas pembelian apartemen? Yang saya tahu adalah:
1. Batas penjualan apartemen agar tidak terkena PPnBM adalah dengan luasan kurang dari 150 m2.
2. Jika ada sebuah unit apartemen mempunyai luasan lebih dari 150 m2 maka akan dikenakan PPnBM sebesar 20%Apakah ada perimeter-perimeter lainnya mengenai PPnBM dalam penjualan apartemen? Misalkan ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimal harga apartemen sebelum dikenakan PPnBM.
Thank you.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 253/PMK.03/2008TENTANG
WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAHMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4893);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
Pasal 1
(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(2) Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.Pasal 2
(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan barang yang tergolong sangat mewah.Pasal 3
(1) Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada oran pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
(2) Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(3) Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan mengunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGANttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk http://www.ortax.org
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 253/PMK.03/2008TENTANG
WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAHMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak badan tertentu sebagai pemungut Pajak Penghasilan dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah;Mengingat :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4893);
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
Pasal 1
(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(2) Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah);
kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah);
rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500m2 (lima ratus meter persegi);
apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, spart utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.Pasal 2
(1) Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari harga jual tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
(3) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan barang yang tergolong sangat mewah.Pasal 3
(1) Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada oran pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
(2) Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(3) Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan mengunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.Pasal 4
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI KEUANGANttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk http://www.ortax.org
- Originaly posted by hanif:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 253/PMK.03/2008TENTANG
WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAHOriginaly posted by hanif:apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
kok ini yang dipakai ??
- Originaly posted by hanif:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 253/PMK.03/2008TENTANG
WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK PENGHASILAN
DARI PEMBELI ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAHOriginaly posted by hanif:apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan/atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi);
kok ini yang dipakai ??
- Originaly posted by priadiar4:
kok ini yang dipakai ??
ada yang lain?
Salam
- Originaly posted by priadiar4:
kok ini yang dipakai ??
ada yang lain?
Salam
- Originaly posted by hanif:
ada yang lain?
103/PMK.03/2009
- Originaly posted by hanif:
ada yang lain?
103/PMK.03/2009
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by hanif:
ada yang lain?
103/PMK.03/2009
trims infonya….
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by hanif:
ada yang lain?
103/PMK.03/2009
trims infonya….
Salam
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by priadiar4:
kok ini yang dipakai ??
ada yang lain?
Salam
Originaly posted by hangsengnikkei:103/PMK.03/2009
b. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:
b.1 Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
b.2 Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.Originaly posted by yossita:Apakah ada perimeter-perimeter lainnya mengenai PPnBM dalam penjualan apartemen? Misalkan ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimal harga apartemen sebelum dikenakan PPnBM.
AIK, tidak ada
- Originaly posted by hanif:
Originaly posted by priadiar4:
kok ini yang dipakai ??
ada yang lain?
Salam
Originaly posted by hangsengnikkei:103/PMK.03/2009
b. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya, adalah:
b.1 Rumah dan town house dari jenis non strata title, dengan luas bangunan 350 m2 atau lebih.
b.2 Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih.Originaly posted by yossita:Apakah ada perimeter-perimeter lainnya mengenai PPnBM dalam penjualan apartemen? Misalkan ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimal harga apartemen sebelum dikenakan PPnBM.
AIK, tidak ada