Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN yg disetor dan dilapor tapi blm PKP
PPN yg disetor dan dilapor tapi blm PKP
- Originaly posted by ivaninblue:
pertanyaan selanjutnya apakah pembeli yg sudah dipungut PPN nya dan disetorkan ke negara bisa meminta pengembalian kpd penjual?
dan apakah penjual bisa meminta pengembalian kpd negara?
ini yg jd pertanyaan saya dari dulu, kalau tdk bisa tandanya WP yg dirugikan krn ketidaktahuannya. apakah ada pertimbangan dari fiskus soal ini?inilah juga makanya saya menanyakan bagaimana mendeteksi fp fiktif rekan…
bisakah dan bisakah…. wp memang slalu lemah - Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by ivaninblue:
kalau dibaca di UU hanya disebutkan wajib menyetor…untuk masalah siapa yg menanggung PPN akhirnya mnjadi urusan penjual-pembeli heheada komen dari rekan lain?
Opini saya ya dinegosiasikan antara pembeli dan penjual mencari win-win solution.
Salam
mungkin ada sepuh2 lain yg liat thread ini dan pernah ada pengalaman serupa bisa kasi sedikit petunjuk?
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sedikit petunjuk?
agak banyak aja ya rekan sesepuh…plissss
- Originaly posted by hasianku:
agak banyak aja ya rekan sesepuh…plissss
sedikit aja dulu, kl kurang kan bisa nambah drpd kebanyakan nanti mubazir
- Originaly posted by hangsengnikkei:
sedikit aja dulu, kl kurang kan bisa nambah drpd kebanyakan nanti mubazir
kayak nomor seri FP aja ga boleh minta banyak2
Salah satu alasan keluar aturan faktur pajak baru ya seperti ini kasusnya. Mengeneralisasi soal PKP (umumnya perusahaan minta PKP saat mengajukan NPWP) dan bahkan menyamakan antara NPWP dan PKP.
Untuk uang yang sudah disetorkan, menurut saya dapat diajukan PBK (pemindahbukuan) ke jenis pajak lainnya agar tidak hilang. Sedangkan mengenai yang menerima FP, tinggal masalah diplomasi saja, apakah diganti rugi dsb, tergantung perusahaan melihat hubungan bisnis ke depan.
- Originaly posted by moremore:
Untuk uang yang sudah disetorkan, menurut saya dapat diajukan PBK (pemindahbukuan) ke jenis pajak lainnya agar tidak hilang.
kira2 ini ada dasar hukumnya ga rekan?
- Originaly posted by moremore:
Untuk uang yang sudah disetorkan, menurut saya dapat diajukan PBK (pemindahbukuan) ke jenis pajak lainnya agar tidak hilang.
Kalau sudah dibebankan ke SPT tidak bisa dipindahbukukan.
Salam
- Originaly posted by hangsengnikkei:
kira2 ini ada dasar hukumnya ga rekan?
Tentu saja dasar hukum PBK, KMK NOMOR 88/KMK.04/1991
Originaly posted by cbsantoso:Kalau sudah dibebankan ke SPT tidak bisa dipindahbukukan.
Salam
Maksud belum dibebankan seperti apa? karena WP pada dasarnya belum PKP sehingga setoran yang dibayarkan pun tidak valid (walaupun karena ketidaktahuan WP dan/atau keteledoran system DJP, setoran tsb diterima).
Kalau di post di SPT PPN? Lah wong SPT-nya tidak valid toh, kalau mau ikut prosedur ya buat saja pembetulan nihil dan kompensasi TETAPI akan semakin rancu saja jadinya.
WP dapat meminta PBK dengan alasan salah pengisian SSP, menjadi setoran PPh Pasal 25 ataupun Pasal 21, dan apabila jumlah material maka akan menyebabkan LB, ya minta restitusi.
Silakan konsul ke AR, setiap AR punya tanggapan berbeda-beda sesuai dengan ilmu dan pengalaman mereka.
Belum PKP memungut PPN dan menerbitkan FP
Perlakukan perpajakan :
Ketentuan lama :
a. PPN yang dipungut, wajib disetorkan ke negara
b. dikenai sanksi denda 2% dari DPPKetentuan baru :
a. PPN yang dipungut, wajib disetorkan ke negara
b. dikenai sanksi pidana
Tanpa membedakan alpa, sengaja, atau ketidaktahuan..lihat KEP – 965/PJ.9/1991 Pasal 2 Ayat (2) huruf d :
"SSP yang dimohonkan untuk dipindahbukukan belum diperhitungkan dengan pajak yang terhutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPT), Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak (SKKPP), Surat Pemberitaan (SPb), atau dalam Pemberitahuan Impor untuk Dipakai (PIUD) dari Wajib Pajak pemohon atau Wajib Pajak yang karena kekeliruan tercantum dalam SSP tersebut."
Apakah SPT yang diterima KPP tidak memenuhi ketentuan di atas ?
- Originaly posted by moremore:
Untuk uang yang sudah disetorkan, menurut saya dapat diajukan PBK (pemindahbukuan) ke jenis pajak lainnya agar tidak hilang.
Pasal 14 UU PPN :
(1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
(2) Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara.Dengan demikian, bukankah penyetoran tsb sudah menjadi keharusan? Apa masih bisa di-pbk?
- Originaly posted by begawan5060:
Pasal 14 UU PPN :
(1) Orang pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
(2) Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak ke Kas Negara.Dengan demikian, bukankah penyetoran tsb sudah menjadi keharusan? Apa masih bisa di-pbk?
sepakat rekan
syukur2 ini tidak masuk ranah pidana…bahaya nih rekan kita main pungut PPN sementara belum jadi PKP… wah kok bisa, belum PKP terbitkan faktur pajak, he he