Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN yang terlapor tidak dapat ditagih
PPN yang terlapor tidak dapat ditagih
- Originaly posted by anasbuchori:
pasal 1a ayat (1) huruf a uu ppn yaitu yang termasuk dalam pengertian penyerahan adalah : penyerahan hak atas bkp karena suatu perjanjian. nah, kalo klausul ini tidak terpenuhi maka tidak termasuk dalam pengertian penyerahan, artinya tidak ada ppn, mungkin bisa dibatalkan. cmiiw
dari kalimat ini rekan, kasusnya seperti ini, konsumen pertama membeli barang namun saat penagihan konsumen tdk mau membayar krn dianggap barang sample atau sparepart untuk penjualan yang sebelumnya. Apakah kategori penyerahan ini bisa dibatalkan? apakah ada ketentuan untuk membatalkan faktur pajak yg sdh terlapor??
untuk rekan wrm dan memey trm kasih atas peraturannnya ^^, tp apakah harus ada dokumen yg seperti dikatakan dalam pasal 3 ayat 1C?? jika debitur kecil yg jumlahnya dalam kasus saya adalah sebesar 5.950.000 brarti tidak bisa langsung dibebankan ya? jika melihat pasal 3 ayat 4?
terima kasih sebelumnya rekan smua ^^
- Originaly posted by gbygebz:
jika debitur kecil yg jumlahnya dalam kasus saya adalah sebesar 5.950.000
berarti tidak bisa masuk ke kategori debitur kecil lainnya, sehingga syarat pasal 3 ayat (1c) harus terpenuhi rekan.
- Originaly posted by gbygebz:
jika debitur kecil yg jumlahnya dalam kasus saya adalah sebesar 5.950.000
berarti tidak bisa masuk ke kategori debitur kecil lainnya, sehingga syarat pasal 3 ayat (1c) harus terpenuhi rekan.
- Originaly posted by gbygebz:
jika debitur kecil yg jumlahnya dalam kasus saya adalah sebesar 5.950.000
berarti tidak bisa masuk ke kategori debitur kecil lainnya, sehingga syarat pasal 3 ayat (1c) harus terpenuhi rekan.
rekan wrmhswr, trm kasih rekan atas infonya.
berarti syarat tersebut hrus ada ya?? bagaimana jika konsumen tetap tidak mau melakukan perjanjian yg menyatakan bahawa piutang tersebut tdk dilunasi?? krn konsumen tetap bersikukuh jika barang tersebut hanya untuk sparepart saja…. ><
rekan wrmhswr, trm kasih rekan atas infonya.
berarti syarat tersebut hrus ada ya?? bagaimana jika konsumen tetap tidak mau melakukan perjanjian yg menyatakan bahawa piutang tersebut tdk dilunasi?? krn konsumen tetap bersikukuh jika barang tersebut hanya untuk sparepart saja…. ><
rekan wrmhswr, trm kasih rekan atas infonya.
berarti syarat tersebut hrus ada ya?? bagaimana jika konsumen tetap tidak mau melakukan perjanjian yg menyatakan bahawa piutang tersebut tdk dilunasi?? krn konsumen tetap bersikukuh jika barang tersebut hanya untuk sparepart saja…. ><
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut
1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau
2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau
3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.kalau nomor 4 ga bisa, masih ada nomor 1, 2 atau 3 yang bisa dicoba rekan.
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut
1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau
2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau
3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.kalau nomor 4 ga bisa, masih ada nomor 1, 2 atau 3 yang bisa dicoba rekan.
c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut
1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau
2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau
3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.kalau nomor 4 ga bisa, masih ada nomor 1, 2 atau 3 yang bisa dicoba rekan.