Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN yang terlapor tidak dapat ditagih

  • PPN yang terlapor tidak dapat ditagih

     wrmhswr updated 9 years, 1 month ago 4 Members · 25 Posts
  • gbygebz

    Member
    27 March 2015 at 10:15 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    pasal 1a ayat (1) huruf a uu ppn yaitu yang termasuk dalam pengertian penyerahan adalah : penyerahan hak atas bkp karena suatu perjanjian. nah, kalo klausul ini tidak terpenuhi maka tidak termasuk dalam pengertian penyerahan, artinya tidak ada ppn, mungkin bisa dibatalkan. cmiiw

    dari kalimat ini rekan, kasusnya seperti ini, konsumen pertama membeli barang namun saat penagihan konsumen tdk mau membayar krn dianggap barang sample atau sparepart untuk penjualan yang sebelumnya. Apakah kategori penyerahan ini bisa dibatalkan? apakah ada ketentuan untuk membatalkan faktur pajak yg sdh terlapor??

    untuk rekan wrm dan memey trm kasih atas peraturannnya ^^, tp apakah harus ada dokumen yg seperti dikatakan dalam pasal 3 ayat 1C?? jika debitur kecil yg jumlahnya dalam kasus saya adalah sebesar 5.950.000 brarti tidak bisa langsung dibebankan ya? jika melihat pasal 3 ayat 4?

    terima kasih sebelumnya rekan smua ^^

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 12:16 pm
    Originaly posted by gbygebz:

    jika debitur kecil yg jumlahnya dalam kasus saya adalah sebesar 5.950.000

    berarti tidak bisa masuk ke kategori debitur kecil lainnya, sehingga syarat pasal 3 ayat (1c) harus terpenuhi rekan.

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 12:16 pm
    Originaly posted by gbygebz:

    jika debitur kecil yg jumlahnya dalam kasus saya adalah sebesar 5.950.000

    berarti tidak bisa masuk ke kategori debitur kecil lainnya, sehingga syarat pasal 3 ayat (1c) harus terpenuhi rekan.

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 12:16 pm
    Originaly posted by gbygebz:

    jika debitur kecil yg jumlahnya dalam kasus saya adalah sebesar 5.950.000

    berarti tidak bisa masuk ke kategori debitur kecil lainnya, sehingga syarat pasal 3 ayat (1c) harus terpenuhi rekan.

  • gbygebz

    Member
    27 March 2015 at 1:06 pm

    rekan wrmhswr, trm kasih rekan atas infonya.

    berarti syarat tersebut hrus ada ya?? bagaimana jika konsumen tetap tidak mau melakukan perjanjian yg menyatakan bahawa piutang tersebut tdk dilunasi?? krn konsumen tetap bersikukuh jika barang tersebut hanya untuk sparepart saja…. ><

  • gbygebz

    Member
    27 March 2015 at 1:06 pm

    rekan wrmhswr, trm kasih rekan atas infonya.

    berarti syarat tersebut hrus ada ya?? bagaimana jika konsumen tetap tidak mau melakukan perjanjian yg menyatakan bahawa piutang tersebut tdk dilunasi?? krn konsumen tetap bersikukuh jika barang tersebut hanya untuk sparepart saja…. ><

  • gbygebz

    Member
    27 March 2015 at 1:06 pm

    rekan wrmhswr, trm kasih rekan atas infonya.

    berarti syarat tersebut hrus ada ya?? bagaimana jika konsumen tetap tidak mau melakukan perjanjian yg menyatakan bahawa piutang tersebut tdk dilunasi?? krn konsumen tetap bersikukuh jika barang tersebut hanya untuk sparepart saja…. ><

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 3:51 pm

    c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut
    1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau
    2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau
    3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
    4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

    kalau nomor 4 ga bisa, masih ada nomor 1, 2 atau 3 yang bisa dicoba rekan.

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 3:51 pm

    c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut
    1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau
    2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau
    3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
    4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

    kalau nomor 4 ga bisa, masih ada nomor 1, 2 atau 3 yang bisa dicoba rekan.

  • wrmhswr

    Member
    27 March 2015 at 3:51 pm

    c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut
    1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau
    2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau
    3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
    4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

    kalau nomor 4 ga bisa, masih ada nomor 1, 2 atau 3 yang bisa dicoba rekan.

Viewing 16 - 25 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now