Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN yang sudah disetorkan oleh pengusaha kena pajak, akan tetapi belum dilapor
PPN yang sudah disetorkan oleh pengusaha kena pajak, akan tetapi belum dilapor
Mohon bantuannya rekan ORTax dalam kasus ini :
Bulan Agustus 2012 perusahaan yang bergerak dibidang jasa dan dagang yang merupakan PKP menerbitkan faktur pajak kepada perusahaan BUMN, dikarenakan BUMN akan menyetorkan PPN sendiri, maka perusahaan kami menerbitkan faktur pajak dengan nomor seri 030 serta SSP yang sudah perusahaan kami isi.
Namun dikarenakan perusahaan kami baru mengalami kasus seperti ini, perusahaan kami terlupa untuk menyertakan SSP lembar ke 3 dari perusahaan BUMN untuk dilapor .
Mohon saran nya rekan.
Demikian, Terima kasih.hanya tidak melampirkan ssp ja sebenarnya tidak masalah
yg penting fpnya dilaporkanfaktur pajak sudah dilapor, tetapi perlukah dibuatkan pembetulan SPT ?
- Originaly posted by addah:
faktur pajak sudah dilapor, tetapi perlukah dibuatkan pembetulan SPT ?
Tidak perlu….
SSP tersebut dilampirkan ke SPT bulan berikutnya.. - Originaly posted by begawan5060:
SSP tersebut dilampirkan ke SPT bulan berikutnya..
mohon penjelasannya Pak begawan…, kan Faktur nya dilaporkan masa Agustus 2012, lalu mengapa SSP nya dilaporkan di masa September?
salam… walaupun SSP lembar 3 tidak dilampirkan di SPT PPN, dalam SPT PPN lembar 1111 A2 utk faktur tersebut dengan nomor seri 030 tidak wajib dilampirkan tetapi lebih bagus dilampirkan, kalau blm sempat dilampirkan disimpan saja utk arsip bahwa ppn nya sdh disetorkan