Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › PPN yang kurang (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan tidak bisa hilang
PPN yang kurang (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan tidak bisa hilang
Rekan 2 Ortax
Mengapa ya die SPT 1107 “â€PPN yang kurang (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkanâ€â€ tidak bisa hilang padahal tidak ada transaksi PPN Masuk ataupun PPN Keluar. Kejadiannya, Pembetulan masa Januari s/d Desember 2010 dimana pada masa Agustus kompensasi dibetulkan menjadi Restitusi . Mengapa di masa September kolom “â€PPN yang kurang (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkanâ€â€ angkanya masih sama dengan masa Agusutus 2010 padahal kan ketika kotak Restitusi sudah dicontreng di masa Agustus maka masa September maka PPN yang kurang (lebih) dibayar pada SPT yang dibetulkan akan dimulai dari awal (nol) lagi kan? Mohon penjelasan