Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPn yang dibebaskan
Dear all …
Mohon pencerahaanya nih , Saya salah satu perusahaan Suplier , Kemudian saya mengeluarkan faktur pajak ke rekan saya , sedangkan statusnya PPn / atau PPn BM Tidak Dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 194/PMK.03/2012, Pertanyaan saya :1. Apakah saya berhak memungut PPnnya dan
2. Bagi Rekan saya ppnnya apa bisa dikreditkanMohon pencerahaanya ya saudara … thanks sebelumnya
- Originaly posted by bonek76:
Apakah saya berhak memungut PPnnya dan
Apabila rekanan tersebut termasuk dalam kelompok Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, maka :
1. Suplier tsb tetap menerbitkan FP dengan kode 07 (PPN tidak dipungut)
2. Dalam membayarkan ke pihak supllier "kontraktor" akan memotong Pajak Penjualan (PPn) dengan tarif sesuai masing-masing jenis JKP/BKP-nya.
Jadi, di sini ada Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).. Pajak Penjualan (PPn) itu pajak daerah ya pak? Kontraktor tsb tidak menerapkan PPN dong pak begawan kalau sudah ada Pajak Penjualan?
- Originaly posted by Accurate:
Pajak Penjualan (PPn) itu pajak daerah ya pak? Kontraktor tsb tidak menerapkan PPN dong pak begawan kalau sudah ada Pajak Penjualan?
ini lex specialist rekan, ada aturan tersendiri diluar UU PPN,
Originaly posted by begawan5060:kelompok Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I,
- Originaly posted by begawan5060:
2. Dalam membayarkan ke pihak supllier "kontraktor" akan memotong Pajak Penjualan (PPn)
master bega, pjk penjualan ini diperlakukan sebagai apa oleh supplier, seperti fp masukankah
atau apakah??? mohon penjelasan. Kalau tambang pasir bagaimana peraturannya pak? Sister company kita soalnya ada yg main di pasir ? Minta petunjuk dari sesepuh nih mengenai PPn dan PPN nya.
- Originaly posted by ktfd:
master bega, pjk penjualan ini diperlakukan sebagai apa oleh supplier
Dengan bahasa rakyat…, sebagai arsip saja, rekan
Kalau untuk Barang tambang yang diambil langsung dan dijual tanpa proses apakah menerbitkan faktur pajak juga???
kalau dalam penerbitanya ternyata fakturnya cacat apakah juga akan dikenakan sanksi 2% dari dpp???
mohon petunjuknya….Lalu apa perbedaan antara saya berekanan dengan Perusahaan Yang PPN dibebaskan dan PPn tidak dipungut, lalu UU/aturan yang membahas menganai hal ini sauadar …. atas pencerahannya diucapkan sebelumnya
Rekan2, minta bantuan untuk pendapatnya
Jika melakukan penjualan BKP dibebaskan (Kode pajak 080) ke perusahaan yang ada dalam PMK 194/03/2012
Apakah faktur pajak yang diterbitkan memakai nomor 070 / 080?Terima kasih sebelumnya