• PPn yang dibebaskan

     erick wijaya updated 10 months, 1 week ago 7 Members · 11 Posts
  • bonek76

    Member
    8 January 2013 at 8:13 pm
  • bonek76

    Member
    8 January 2013 at 8:13 pm

    Dear all …
    Mohon pencerahaanya nih , Saya salah satu perusahaan Suplier , Kemudian saya mengeluarkan faktur pajak ke rekan saya , sedangkan statusnya PPn / atau PPn BM Tidak Dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan 194/PMK.03/2012, Pertanyaan saya :

    1. Apakah saya berhak memungut PPnnya dan
    2. Bagi Rekan saya ppnnya apa bisa dikreditkan

    Mohon pencerahaanya ya saudara … thanks sebelumnya

  • begawan5060

    Member
    8 January 2013 at 11:29 pm
    Originaly posted by bonek76:

    Apakah saya berhak memungut PPnnya dan

    Apabila rekanan tersebut termasuk dalam kelompok Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, maka :
    1. Suplier tsb tetap menerbitkan FP dengan kode 07 (PPN tidak dipungut)
    2. Dalam membayarkan ke pihak supllier "kontraktor" akan memotong Pajak Penjualan (PPn) dengan tarif sesuai masing-masing jenis JKP/BKP-nya.
    Jadi, di sini ada Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)..

  • Accurate

    Member
    9 January 2013 at 8:59 am

    Pajak Penjualan (PPn) itu pajak daerah ya pak? Kontraktor tsb tidak menerapkan PPN dong pak begawan kalau sudah ada Pajak Penjualan?

  • priadiar4

    Member
    9 January 2013 at 9:04 am
    Originaly posted by Accurate:

    Pajak Penjualan (PPn) itu pajak daerah ya pak? Kontraktor tsb tidak menerapkan PPN dong pak begawan kalau sudah ada Pajak Penjualan?

    ini lex specialist rekan, ada aturan tersendiri diluar UU PPN,

    Originaly posted by begawan5060:

    kelompok Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I,

  • ktfd

    Member
    9 January 2013 at 12:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    2. Dalam membayarkan ke pihak supllier "kontraktor" akan memotong Pajak Penjualan (PPn)

    master bega, pjk penjualan ini diperlakukan sebagai apa oleh supplier, seperti fp masukankah
    atau apakah??? mohon penjelasan.

  • Accurate

    Member
    9 January 2013 at 3:23 pm

    Kalau tambang pasir bagaimana peraturannya pak? Sister company kita soalnya ada yg main di pasir ? Minta petunjuk dari sesepuh nih mengenai PPn dan PPN nya.

  • begawan5060

    Member
    9 January 2013 at 4:42 pm
    Originaly posted by ktfd:

    master bega, pjk penjualan ini diperlakukan sebagai apa oleh supplier

    Dengan bahasa rakyat…, sebagai arsip saja, rekan

  • gotenk

    Member
    10 January 2013 at 7:28 am

    Kalau untuk Barang tambang yang diambil langsung dan dijual tanpa proses apakah menerbitkan faktur pajak juga???
    kalau dalam penerbitanya ternyata fakturnya cacat apakah juga akan dikenakan sanksi 2% dari dpp???
    mohon petunjuknya….

  • bonek76

    Member
    15 January 2013 at 1:09 pm

    Lalu apa perbedaan antara saya berekanan dengan Perusahaan Yang PPN dibebaskan dan PPn tidak dipungut, lalu UU/aturan yang membahas menganai hal ini sauadar …. atas pencerahannya diucapkan sebelumnya

  • erick wijaya

    Member
    18 September 2023 at 4:50 pm

    Rekan2, minta bantuan untuk pendapatnya

    Jika melakukan penjualan BKP dibebaskan (Kode pajak 080) ke perusahaan yang ada dalam PMK 194/03/2012
    Apakah faktur pajak yang diterbitkan memakai nomor 070 / 080?

    Terima kasih sebelumnya

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now