Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN utk jasa laboratorium
Tagged: #laboratorium, #Ppn
PPN utk jasa laboratorium
Salam rekan-rekan..
Sy msh newbie di perpajakan.
Perusahaan tempat sy bekerja sudah PKP, bergerak dibidang jual beli alat lab/alkes.
Utk membuat FP kode 010 sy sudah lumayan paham.
Namun, kini ada rencana project jasa laboratorium utk pemeriksaan HPV dgn RS pemerintah. Kami akan mengerjakan nya dengan rekanan laboratorium kami (pihak ketiga).
Dari pihak ketiga, kepada kami, mereka tdk memungut PPN atas jasa lab ini, krna katanya jasa lab tdk dikenai PPN (dibebaskan). Hanya memungut PPN utk barang/alat/bahan kimia nya saja yg diperlukan utk pemeriksaan tsb. Jd mereka akan memberikan 2 inv, yaitu utk jasa lab bebas PPN dan utk barang kena pajak.
Lalu yang sy bingung, apakah dengan pihak kedua (RS pemerintah) kami memberlakukan hal yg sama? Jasa lab tanpa PPN? Dengan kode 080?
Ataukah tetap berPPN dengan kode 020 (instansi/bendahara pemerintah)
Mohon bantuannya pencerahan nya. Sy bingung sekali😫. Takut salah.
jika mengacu ke UU HPP Pasal 16 seharusnya atas jasa lab tsb dibebaskan rekan yang artinya menggunakan kode pajak 080. untuk transaksi barangnya (jika ada) baru menggunakan kode 020 selama nilainya di atas 1jt rekan.
CMIIW