• PPN usaha retail

     begawan5060 updated 14 years, 7 months ago 3 Members · 4 Posts
  • pie2x

    Member
    10 May 2010 at 4:54 pm
  • pie2x

    Member
    10 May 2010 at 4:54 pm

    Askum

    maaf mau tanya..

    jika kita perusahaan retail dalam penjualannya menggunakan struck saja dan tidak mengeluarkan Faktur Pajak. apakah bisa kita kumpulkan transaksi tersebut dalam 1 hari kemudian kita buat faktur pajaknya (di buat general) dengan 1 no seri.

    trus ada lagi….
    gmn dampaknya kalau kita membeli barang tp tak dikenakan pajak (di invoicenya tak ada keterangan pajak/ppn).
    catt:penj tersebut bukan pkp

    trims

  • POERBA

    Member
    10 May 2010 at 4:56 pm
    Originaly posted by pie2x:

    jika kita perusahaan retail dalam penjualannya menggunakan struck saja dan tidak mengeluarkan Faktur Pajak. apakah bisa kita kumpulkan transaksi tersebut dalam 1 hari kemudian kita buat faktur pajaknya (di buat general) dengan 1 no seri.

    Kl pembeli nya rata2x punya NPWP bagaimana rekan pie2x..

    Originaly posted by pie2x:

    gmn dampaknya kalau kita membeli barang tp tak dikenakan pajak (di invoicenya tak ada keterangan pajak/ppn).
    catt:penj tersebut bukan pkp

    Tidak masalah sepanjang penjualnya memang bukan PKP..
    Mohon koreksi n salam..

  • begawan5060

    Member
    10 May 2010 at 4:58 pm
    Originaly posted by pie2x:

    jika kita perusahaan retail dalam penjualannya menggunakan struck saja dan tidak mengeluarkan Faktur Pajak. apakah bisa kita kumpulkan transaksi tersebut dalam 1 hari kemudian kita buat faktur pajaknya (di buat general) dengan 1 no seri.

    Tidak bisa…

    Originaly posted by pie2x:

    gmn dampaknya kalau kita membeli barang tp tak dikenakan pajak (di invoicenya tak ada keterangan pajak/ppn).

    Berarti tidak ada pajak masukannya…
    Harga barang yang dijual oleh pengusaha yang belum PKP, saya yakin unsur PPN sudah menjadi satu kesatuan harga barang…

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now