Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN usaha retail
Askum
maaf mau tanya..
jika kita perusahaan retail dalam penjualannya menggunakan struck saja dan tidak mengeluarkan Faktur Pajak. apakah bisa kita kumpulkan transaksi tersebut dalam 1 hari kemudian kita buat faktur pajaknya (di buat general) dengan 1 no seri.
trus ada lagi….
gmn dampaknya kalau kita membeli barang tp tak dikenakan pajak (di invoicenya tak ada keterangan pajak/ppn).
catt:penj tersebut bukan pkptrims
- Originaly posted by pie2x:
jika kita perusahaan retail dalam penjualannya menggunakan struck saja dan tidak mengeluarkan Faktur Pajak. apakah bisa kita kumpulkan transaksi tersebut dalam 1 hari kemudian kita buat faktur pajaknya (di buat general) dengan 1 no seri.
Kl pembeli nya rata2x punya NPWP bagaimana rekan pie2x..
Originaly posted by pie2x:gmn dampaknya kalau kita membeli barang tp tak dikenakan pajak (di invoicenya tak ada keterangan pajak/ppn).
catt:penj tersebut bukan pkpTidak masalah sepanjang penjualnya memang bukan PKP..
Mohon koreksi n salam.. - Originaly posted by pie2x:
jika kita perusahaan retail dalam penjualannya menggunakan struck saja dan tidak mengeluarkan Faktur Pajak. apakah bisa kita kumpulkan transaksi tersebut dalam 1 hari kemudian kita buat faktur pajaknya (di buat general) dengan 1 no seri.
Tidak bisa…
Originaly posted by pie2x:gmn dampaknya kalau kita membeli barang tp tak dikenakan pajak (di invoicenya tak ada keterangan pajak/ppn).
Berarti tidak ada pajak masukannya…
Harga barang yang dijual oleh pengusaha yang belum PKP, saya yakin unsur PPN sudah menjadi satu kesatuan harga barang…