Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › ppn untuk perusahaan angkutan
Mohon dibantu kalau perusahaan angkutan /EMKL membuat faktur pajak
DPP lain : Handling 100.000
Ongkos angkut 2.500.000
——————
PPN 10% 10.000
Total : 2.610.000
seperti ini diperbolehkan oleh kantor Pajak. TerimakasihMohon dibantu kalau perusahaan angkutan /EMKL membuat faktur pajak
DPP lain : Handling 100.000
Ongkos angkut 2.500.000
——————
PPN 10% 10.000
Total : 2.610.000
seperti ini diperbolehkan oleh kantor Pajak. TerimakasihMohon dibantu kalau perusahaan angkutan /EMKL membuat faktur pajak
DPP lain : Handling 100.000
Ongkos angkut 2.500.000
——————
PPN 10% 10.000
Total : 2.610.000
seperti ini diperbolehkan oleh kantor Pajak. TerimakasihPPN freight forwarding mungkin maksudnya ya?
PPN freight forwarding itu DPP PPN nya 10% dari Rp 2.600.000.
Sehingga PPN nya Rp 260.000PPN freight forwarding mungkin maksudnya ya?
PPN freight forwarding itu DPP PPN nya 10% dari Rp 2.600.000.
Sehingga PPN nya Rp 260.000PPN freight forwarding mungkin maksudnya ya?
PPN freight forwarding itu DPP PPN nya 10% dari Rp 2.600.000.
Sehingga PPN nya Rp 260.000Jika Perusahaan Forwading DPP PPN menggunakan nilai Lain sesuai Surat Edaran Direktir Jendral Pajak No. SE -33/PJ/2013 adalah 10 % dari nilai tagihan tidak termasuk Pajak ,Jadi kasus dIatas
Nilai tagihan Rp. 2.600.000 (ada unsur ongkos angkut) , maka DPP PPN 10 %
*2.600.000=260.000. PPn 10 % 260.000=26.000Jika Perusahaan Forwading DPP PPN menggunakan nilai Lain sesuai Surat Edaran Direktir Jendral Pajak No. SE -33/PJ/2013 adalah 10 % dari nilai tagihan tidak termasuk Pajak ,Jadi kasus dIatas
Nilai tagihan Rp. 2.600.000 (ada unsur ongkos angkut) , maka DPP PPN 10 %
*2.600.000=260.000. PPn 10 % 260.000=26.000Jika Perusahaan Forwading DPP PPN menggunakan nilai Lain sesuai Surat Edaran Direktir Jendral Pajak No. SE -33/PJ/2013 adalah 10 % dari nilai tagihan tidak termasuk Pajak ,Jadi kasus dIatas
Nilai tagihan Rp. 2.600.000 (ada unsur ongkos angkut) , maka DPP PPN 10 %
*2.600.000=260.000. PPn 10 % 260.000=26.000Betul masuknya Forwading, berarti ppn yg dikenakan 1% dari total tagihan ya…bila plat nya kuning apakah kena ppn. terimakasih sangat membantu solusinya
Betul masuknya Forwading, berarti ppn yg dikenakan 1% dari total tagihan ya…bila plat nya kuning apakah kena ppn. terimakasih sangat membantu solusinya
Betul masuknya Forwading, berarti ppn yg dikenakan 1% dari total tagihan ya…bila plat nya kuning apakah kena ppn. terimakasih sangat membantu solusinya
- Originaly posted by wrmhswr:
PPN freight forwarding itu DPP PPN nya 10% dari Rp 2.600.000.
Sehingga PPN nya Rp 260.000oh maaf, salah rujukan angka,
silahkan rujuk ke rekan darmanar :Originaly posted by darmanar:Nilai tagihan Rp. 2.600.000 (ada unsur ongkos angkut) , maka DPP PPN 10 %
*2.600.000=260.000. PPn 10 % 260.000=26.000Originaly posted by amulyandi:bila plat nya kuning apakah kena ppn.
setahu saya plat kuning hanya untuk perusahaan dengan izin usaha angkuran umum rekan..
- Originaly posted by wrmhswr:
PPN freight forwarding itu DPP PPN nya 10% dari Rp 2.600.000.
Sehingga PPN nya Rp 260.000oh maaf, salah rujukan angka,
silahkan rujuk ke rekan darmanar :Originaly posted by darmanar:Nilai tagihan Rp. 2.600.000 (ada unsur ongkos angkut) , maka DPP PPN 10 %
*2.600.000=260.000. PPn 10 % 260.000=26.000Originaly posted by amulyandi:bila plat nya kuning apakah kena ppn.
setahu saya plat kuning hanya untuk perusahaan dengan izin usaha angkuran umum rekan..