Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk Pertambangan Batu Bara
PPN untuk Pertambangan Batu Bara
Apabila sebuah perusahaan pertambangan batu bara yg punya kontrak karya dg pemerintah memberikan pekerjaan kepada sebuah perusahaan dengan tarif PPn 5%, tapi oleh perusahaan tersebut pekerjaan di sub kan kepada perusahaan lain. Pertanyaannya apakah perusahaan tersebut juga bisa menerapkan tarif PPn 5% kepada perusahaan (sub) yg menerima pekerjaan tsb ?
Viewing 1 - 2 of 2 replies