Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk penjualan Aktiva Tetap Perusahaan
PPN untuk penjualan Aktiva Tetap Perusahaan
Rekan Rekan Ortax yang baik, mau tanya kalau perusahaan mau jual aktiva tetap apakah dikenakan ppn? Misal mau jual Kendaraan , mesin pabrik
Terima kasih banyak atas perhatiannya.
- Originaly posted by papawaqila:
Rekan Rekan Ortax yang baik, mau tanya kalau perusahaan mau jual aktiva tetap apakah dikenakan ppn? Misal mau jual Kendaraan , mesin pabrik
kena PPN,rekan.
tapi bagaimana kalau faktur pajak kendaraan tsb tidak bisa dikreditkan pada saat dipeoleh, apakah penjualan kendaraan tsb masih tetap dikenakan PPN ?
salam
- Originaly posted by fadhilrachman:
tapi bagaimana kalau faktur pajak kendaraan tsb tidak bisa dikreditkan pada saat dipeoleh, apakah penjualan kendaraan tsb masih tetap dikenakan PPN ?
ya tidak kena, rekan.
- Originaly posted by fadhilrachman:
tapi bagaimana kalau faktur pajak kendaraan tsb tidak bisa dikreditkan pada saat dipeoleh, apakah penjualan kendaraan tsb masih tetap dikenakan PPN ?
dalam kondisi yang bagaimana ya?
thx. - Originaly posted by cagali:
dalam kondisi yang bagaimana ya?
misalnya kendaraan tsb adalah kendaraan jenis sedan, jeep….
Pasal 16D UU No. 42 Tahun 2009
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.â€
Pasal 9
(8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:b perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;Salam