Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN untuk penjualan Aktiva Tetap Perusahaan

  • PPN untuk penjualan Aktiva Tetap Perusahaan

     Aries Tanno updated 12 years, 9 months ago 5 Members · 8 Posts
  • papawaqila

    Member
    22 July 2011 at 10:23 am

    Rekan Rekan Ortax yang baik, mau tanya kalau perusahaan mau jual aktiva tetap apakah dikenakan ppn? Misal mau jual Kendaraan , mesin pabrik

    Terima kasih banyak atas perhatiannya.

  • papawaqila

    Member
    22 July 2011 at 10:23 am
  • yoyonunuyo

    Member
    22 July 2011 at 10:49 am
    Originaly posted by papawaqila:

    Rekan Rekan Ortax yang baik, mau tanya kalau perusahaan mau jual aktiva tetap apakah dikenakan ppn? Misal mau jual Kendaraan , mesin pabrik

    kena PPN,rekan.

  • fadhilrachman

    Member
    22 July 2011 at 12:12 pm

    tapi bagaimana kalau faktur pajak kendaraan tsb tidak bisa dikreditkan pada saat dipeoleh, apakah penjualan kendaraan tsb masih tetap dikenakan PPN ?

    salam

  • yoyonunuyo

    Member
    22 July 2011 at 12:22 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    tapi bagaimana kalau faktur pajak kendaraan tsb tidak bisa dikreditkan pada saat dipeoleh, apakah penjualan kendaraan tsb masih tetap dikenakan PPN ?

    ya tidak kena, rekan.

  • cagali

    Member
    22 July 2011 at 12:25 pm
    Originaly posted by fadhilrachman:

    tapi bagaimana kalau faktur pajak kendaraan tsb tidak bisa dikreditkan pada saat dipeoleh, apakah penjualan kendaraan tsb masih tetap dikenakan PPN ?

    dalam kondisi yang bagaimana ya?
    thx.

  • fadhilrachman

    Member
    22 July 2011 at 1:04 pm
    Originaly posted by cagali:

    dalam kondisi yang bagaimana ya?

    misalnya kendaraan tsb adalah kendaraan jenis sedan, jeep….

  • Aries Tanno

    Member
    22 July 2011 at 1:25 pm

    Pasal 16D UU No. 42 Tahun 2009

    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan oleh Pengusaha Kena Pajak, kecuali atas penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c.”

    Pasal 9
    (8) Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

    b perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
    c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now