Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional PPN Untuk Organisasi Non profit

  • PPN Untuk Organisasi Non profit

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 8:01 am

    Mas Mau tanya, saya ada case seperti ini.
    – Perusahaan saya menjual jasa ke organisasi non profit di Australia. Dimana organisasi tersebut di biaya oleh Aus AID. Setelah bertanya ke KKP,
    mereka menjawab untuk case seperti ini tidak dikenakan PPN alias tarif PPNnya 0% tetapi perusahaan saya harus membuat PEJ.
    Apakah betul begitu Mas?mohon pencerahannya.

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 8:01 am
  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 8:13 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Mas Mau tanya, saya ada case seperti ini.
    – Perusahaan saya menjual jasa ke organisasi non profit di Australia. Dimana organisasi tersebut di biaya oleh Aus AID. Setelah bertanya ke KKP,
    mereka menjawab untuk case seperti ini tidak dikenakan PPN alias tarif PPNnya 0% tetapi perusahaan saya harus membuat PEJ

    Apa jenis jasa yang diberikan?

  • imanmibu

    Member
    9 August 2012 at 8:55 am

    Jasa untuk penyusunan strategi dan manajemen Mas.

  • yuniffer

    Member
    9 August 2012 at 8:58 am
    Originaly posted by imanmibu:

    Jasa untuk penyusunan strategi dan manajemen Mas

    Jika dikerjakan di Indonesia maka terhutang PPN 10% karena tidak termasuk Jasa ekspor yang dikenakan 0% sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 49/PJ/2011.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now