• PPN untuk Norma

     ewox updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 10 Posts
  • surya16

    Member
    9 March 2011 at 9:52 am

    PPN mengunakan Norma, bagaimana perhitungannya?

  • surya16

    Member
    9 March 2011 at 9:52 am
  • ewox

    Member
    9 March 2011 at 9:58 am
    Originaly posted by surya16:

    PPN mengunakan Norma, bagaimana perhitungannya?

    mungkin bisa dijelaskan dahulu rekan jenis usahanya apa?

  • surya16

    Member
    9 March 2011 at 10:07 am
    Originaly posted by ewox:

    mungkin bisa dijelaskan dahulu rekan jenis usahanya apa?

    Jasa service kendaraan ( bengkel ).

  • ewox

    Member
    9 March 2011 at 10:11 am
    Originaly posted by surya16:

    Jasa service kendaraan ( bengkel ).

    ini persyaratannya rekan

    Pasal 7

    (1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu wajib menggunakan pedoman
    penghitungan pengkreditan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
    walaupun Pengusaha Kena Pajak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7)
    Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
    (2) Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
    beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut :
    a. Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
    menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam
    Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau menggunakan mekanisme
    pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1
    (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
    b. Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan
    Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas
    Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah),
    terhitung sejak Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
    (3) Bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang dikecualikan
    dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada
    ayat (2) adalah tahun kalender.

  • ewox

    Member
    9 March 2011 at 10:13 am

    ini mekanisme pelaporannya

    7. Beberapa hal penting terkait dengan PKP yang menggunakan Deemed PM.
    a. Pada prinsipnya PKP yang menggunakan Deemed PM akan selalu mengalami Kurang Bayar
    (KB), namun PKP masih dimungkinkan mengalami Lebih Bayar (LB), antara lain apabila:
    1) PKP melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan peredaran usaha menjadi lebih
    kecil; atau
    2) terdapat nota retur atau nota pembatalan yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah
    penyerahan dalam masa pajak yang bersangkutan; atau
    3) terdapat PM hasil kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, namun hanya untuk LB
    masa sebelum PKP tersebut menggunakan Deemed PM. Dengan demikian, apabila LB
    tersebut berasal dari Masa Pajak pada saat PKP tersebut menggunakan mekanisme
    normal, kelebihan tersebut tidak dapat dikompensasikan.

    b. PKP yang menggunakan Deemed PM hanya melaporkan lampiran berupa:
    1) Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak; dan
    2) Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan Pedoman
    Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
    Kedua lampiran tersebut lebih ditujukan untuk kepentingan konfirmasi.

    c. Mekanisme penghitungan
    1) PM dihitung sebesar persentase tertentu dari PK;
    2) PK dihitung sebesar tarif (10%) dikalikan dengan peredaran usaha; dan
    3) Peredaran usaha meliputi peredaran yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.

    d. Sesuai mekanisme Deemed PM, PKP tidak diperkenankan untuk mengkreditkan PM atas
    perolehan barang (termasuk barang modal) atau jasa yang diterima, sehingga PKP tersebut:
    1) tidak akan pernah melakukan penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan (dalam
    hal barang modal tersebut digunakan untuk penyerahan yang terutang dan tidak
    terutang PPN); dan
    2) tidak akan pernah mengalami skema gagal berproduksi.

  • ewox

    Member
    9 March 2011 at 10:14 am

    nih perhitungannya

    Pasal 7

    Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan
    pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :
    a. 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
    b. 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.

  • ewox

    Member
    9 March 2011 at 10:14 am

    semoga bermanfaat, he he he

  • surya16

    Member
    9 March 2011 at 10:29 am

    Terima kasih rekan ewox.

  • ewox

    Member
    10 March 2011 at 9:11 am
    Originaly posted by surya16:

    Terima kasih rekan ewox.

    siippp

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now