Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk Norma
PPN mengunakan Norma, bagaimana perhitungannya?
- Originaly posted by surya16:
PPN mengunakan Norma, bagaimana perhitungannya?
mungkin bisa dijelaskan dahulu rekan jenis usahanya apa?
- Originaly posted by ewox:
mungkin bisa dijelaskan dahulu rekan jenis usahanya apa?
Jasa service kendaraan ( bengkel ).
- Originaly posted by surya16:
Jasa service kendaraan ( bengkel ).
ini persyaratannya rekan
Pasal 7
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu wajib menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini
walaupun Pengusaha Kena Pajak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (7)
Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana diatur dalam
Pasal 9 ayat (7) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atau menggunakan mekanisme
pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1
(satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah);
b. Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan
Pajak Keluaran apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas
Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah),
terhitung sejak Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan Kegiatan Usaha Tertentu.
(3) Bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu yang dikecualikan
dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah tahun kalender. ini mekanisme pelaporannya
7. Beberapa hal penting terkait dengan PKP yang menggunakan Deemed PM.
a. Pada prinsipnya PKP yang menggunakan Deemed PM akan selalu mengalami Kurang Bayar
(KB), namun PKP masih dimungkinkan mengalami Lebih Bayar (LB), antara lain apabila:
1) PKP melakukan pembetulan SPT yang menyebabkan peredaran usaha menjadi lebih
kecil; atau
2) terdapat nota retur atau nota pembatalan yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah
penyerahan dalam masa pajak yang bersangkutan; atau
3) terdapat PM hasil kompensasi dari Masa Pajak sebelumnya, namun hanya untuk LB
masa sebelum PKP tersebut menggunakan Deemed PM. Dengan demikian, apabila LB
tersebut berasal dari Masa Pajak pada saat PKP tersebut menggunakan mekanisme
normal, kelebihan tersebut tidak dapat dikompensasikan.b. PKP yang menggunakan Deemed PM hanya melaporkan lampiran berupa:
1) Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak; dan
2) Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan Pedoman
Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan.
Kedua lampiran tersebut lebih ditujukan untuk kepentingan konfirmasi.c. Mekanisme penghitungan
1) PM dihitung sebesar persentase tertentu dari PK;
2) PK dihitung sebesar tarif (10%) dikalikan dengan peredaran usaha; dan
3) Peredaran usaha meliputi peredaran yang terutang PPN dan yang tidak terutang PPN.d. Sesuai mekanisme Deemed PM, PKP tidak diperkenankan untuk mengkreditkan PM atas
perolehan barang (termasuk barang modal) atau jasa yang diterima, sehingga PKP tersebut:
1) tidak akan pernah melakukan penghitungan kembali PM yang telah dikreditkan (dalam
hal barang modal tersebut digunakan untuk penyerahan yang terutang dan tidak
terutang PPN); dan
2) tidak akan pernah mengalami skema gagal berproduksi.nih perhitungannya
Pasal 7
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yaitu sebesar :
a. 60% (enam puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Jasa Kena Pajak; atau
b. 70% (tujuh puluh persen) dari Pajak Keluaran untuk penyerahan Barang Kena Pajak.semoga bermanfaat, he he he
Terima kasih rekan ewox.
- Originaly posted by surya16:
Terima kasih rekan ewox.
siippp