Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN untuk koperasi
Saya akan menanyakan perlakuan PPN untuk koperasi?apakah perlakuannya sama dengan perusahaan dagang?Thanx.
Sama Saja
Syaratnya :
Koperasi harus PKP dulu
Yang diserahkan BKP dan/ atau JKP
Penyerahan di dalam daerah pabeanSalam
Viewing 1 - 3 of 3 replies