Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPN untuk kode 030
Tolong pencerahannya apabila PPN untuk kode 030 di bulan November blm dilaporkan sampe sekarang dikarenakan blm dapat bukti setor ppn dari rekanan,,,,,?
- Originaly posted by Uma14:
Tolong pencerahannya apabila PPN untuk kode 030 di bulan November blm dilaporkan sampe sekarang dikarenakan blm dapat bukti setor ppn dari rekanan,,,,,?
harusnya di bulan nov juga harus diterbitkan FP tsb
Bagaimana bisa dikatakan belum dilapor?
Apakah sesuai dengan yang dikatakan oleh wakwau bahwa FP belum diterbitkan di Nov?
Klo memang belum diterbitkan mungkin hal tersebut yang menyebabkan pihak rekanan belum menyerahkan bukti setor PPN karena FP nya belum diserahkan.
- Originaly posted by Uma14:
Tolong pencerahannya apabila PPN untuk kode 030 di bulan November blm dilaporkan sampe sekarang dikarenakan blm dapat bukti setor ppn dari rekanan,,,,,?
harusnya laporkan saja bulan november.. jangan nunggu bendahara memberikan bukti setor.. kadang suka lama..
lapor pajak ppn keluaran 030 (bulan november) tidak menunggu surat setoran ppn dari bendara, silahkan dilaporkan saja karena di SPT PPN tidak memerlukan kode NTTPN ATAS ppn keluaran kode 030
** yang paling penting kode billing Bendahara jangan sampai salah setor npwp dan jenis/kode setor dan diminta buktinya**
mohon koreksi sy hanya belajar menurut artikel yg saya baca [url=www.isbconsultant.com][/url]Lapor SPT online tidak diwajibkan bagi PKP yang tidak memiliki transaksi PPN di bulan itu alias PPN terutang nihil. Sehingga, apabila Anda tidak menyampaikan SPT Masa PPN Anda melalui sistem lapor pajak online sejak 1 April 2018, maka dipastikan DJP menganggapnya Anda tidak melaporkan apa pun dan dapat dikenakan denda. Cek profile ak ya https://ello.co/dewagol88club
Tolong pencerahannya gimana jika kita sudah meneributkan PPN 030 dari awal tahun 2024 tapi sampai sekarang belum menerima SSP nya. apakah kita selaku penjual akan dikenakan sanksi atas keterlambatan bayar?