Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN untuk jasa perantara ekspor
PPN untuk jasa perantara ekspor
kasus :
PT ABC mendapat pesanan barang dari buyer di luar negeri dengan harga sesuai kesepakatan PT ABC dan Buyer, katakan seharga X. untuk memenuhi pesanan barang, PT ABC mengorderkannya kembali ke pabrikan (eksportir) dengan kesepakatan harga baru Y, dimana selisih antara X-Y merupakan keuntungan dari PT ABC. selanjutnya barang diekspor langsung dari Pabrikan ke Buyer dengan dokumen ekspor atas nama Pabrikan. Sebelum sampai tempat tujuan, dokumen ekspor dirubah atas nama PT ABC (note: perubahan ini, menurut PT ABC lazim dilakukan dalam perdagangan internasional,pertanyaan selingan: apakah tidak melanggar hukum?)
Atas pengiriman barang tersebut PT ABC membuat invoice ke Buyer. Buyer mentransfer pembayaran ke rekening PT ABC sejumlah X. kemudian PT ABC melakukan pembayaran ke Pabrikan sejumlah Y.Pertanyaan :
Bagaimana perlakuan atas PPN-nya, apakah terdapat penjualan lokal antara Pabrikan dengan PT ABC sehingga Pabrikan harus menerbitkan faktur pajak keluaran? seandainya iya, mengingat bahwa dokumen ekspor yang diterbitkan di indonesia atas nama pabrikan dimana PEB dapat diakui sebagai faktur pajak, bagaimana mekanisme pelaporan SPT MAsa PPN-nya?tolong ya kalo ada yang bisa membantu..terima kasih sebelumnya.
HALO REKAN CANDRASARI..
PT. ABC tentunya akan kelebihan membayar PPn karena menerima FP Keluaran dari Pabrikan.dilain pihak PT ABC tidak issued PPn Keluaran kepd buyer di luar negri sana karena PEB original dibuat oleh Pihak Pabrikan.
"Penyerahan ekspor yg dilaporkan NIHIL pada SPT masa PPn pd saat pemesanan barang tsb akan tidak seimbang dg arus masuk uang yg dibayarkan oleh buyer pd saat buyer men-transfer dana ke rek PT.ABC yg notabene sebagai pelunasan pembayarannya.." sehingga terjadi in-equivalensi Pendapatan
Dari sudut PABRIKAN…
Pabrikan akan mencatat penyerhan terhutang PPn :
1. Atas ekspor PPn 0% (sesuai PEB Orgi)
2. Atas penjualan lokal kpd PT. ABC.
(padahal penyerahan tsb untuk order barang yg sama ??!!)saran: sebaiknya PT. ABC issued PEB original atas namanya sendiri aja…
sehingga keruwetan PPn tidak terjadi dikemudian hari…salam… mudah2 an dapat membantu…
tulung dikoreksi ya…
mkskurang paham soal bea cukai tp coba membantu ya..
Sebelum smp 7an, PT ABC mengganti dok ekspor dg namanya? Dimana dilakukan penggantiannya? Atas sepengetahuan bea cukai tdk?
apakah data yg dimiliki bea cukai sama dg dok baru yg notabene sdh dignt nama jd PT ABC? Klo tdk sama. Ya harusnya melanggar peraturan ya..Ada hub istimewa antara pabrikan dg ABC?
Untuk pabrikan hrsnya menerbitkan Fktr Pjk Std, klo tdk menerbitkan,maka arus brgnya tdk sama.
PT ABC tdk akan mengalami LB PPN koq (walaupun klo sampe LB pun, jg kenapa tdk? Bs dijadiin duit $.$ hehe)Sependapat dg rekan junjungansitohang,
PEB dibuat lgs a/n AbC aja………^^Â¥