Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN transaksi dengan WAPU
Mohon informasi, Saya Vendor dari Perusahaan BUMN yang notebene WAPU.
untuk Faktur Pajak Keluaran transaksi diatas 10 juta saya menggunakan kode 030.
dan otomatis Pajak PPn lansung dipungut dan disetorkan ke negara dari nilai tagihan saya.
yang saya tanyakan bagaimana dengan PPN pajak masukan yang saya dapat apakah bisa dikreditkan.
karena apabila tidak bisa dikreditkan keuntungan saya jadi terpotong dengan nilai ppn yang saya bayar pada prinsipal saya.
Mohon dibantu saran nya
Viewing 1 of 1 replies