Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN transaksi dengan bendaharawan pemerintah

  • PPN transaksi dengan bendaharawan pemerintah

     Otong updated 15 years, 10 months ago 9 Members · 11 Posts
  • Dimas85

    Member
    6 November 2008 at 9:18 am
  • Dimas85

    Member
    6 November 2008 at 9:18 am

    Dear rekan ortax,

    Teman saya bekerja pada perusahaan yang menjual alat2 ke bendaharawan pemerintah dimana pada saat penjualan jurnalnya (dianggap nilai proyek Rp.100.000.000) :
    Piutang 100.000.000
    Sales 100.000.000
    ketika pelunasan :
    Kas 89.545.454
    PPN dipungut bendaharawan 9.090.909
    PPh 1.363.637
    Piutang 100.000.000
    Menurut atasan teman saya PPN yang dipungut oleh bendaharawan pemerintah dianggap sebagai uang muka pajak, sedangkan teman saya tidak setuju dengan pendapat tersebut karena di SPT Masa PPN PPN dipungut bendaharawan tampil di form A dan di induk nilainya tidak diperhitungkan dengan PK-PM. Namun atasan teman saya tidak setuju dengan tanggapan seperti itu.
    Menurut rekan2 apakah pendapat kami benar atau salah, dan ada tidak ya peraturan yang terkait dengan hal tsb, mohon koreksi

  • POERBA

    Member
    6 November 2008 at 9:39 am

    Mungkin yg dimaksud atasannya adalah PPh 22 nya kali rekan dimas.. Kl PPN kan itu sebenarnya pajak atas konsumsi BKP/JKP.. Bukan sebagai kredit pajak..
    Mohon koreksi dan pendapat lain mungkin…

  • amira

    Member
    6 November 2008 at 9:49 am

    Kalau PPh 22nya memang bisa dianggap sebahai uang muka pajak yang diperhitungkan pada saat SPT tahunan/ PPh 29. kalo mengenai PPN, nurut saya, pendapat rekan dimas yang bener…..

  • Dimas85

    Member
    6 November 2008 at 10:20 am

    Ya yang dimasalahkan itu PPNnya atasan teman saya itu ngotot bahwa itu merupakan uang muka PPN, bagaimana cara penjelasannya ya adakah peraturan atau surat dirjen mengenai masalah tersebut? dan apakah benar atas PPN yang di posisi debit itu dapat di anggap sebagai beban PPN?

  • rama

    Member
    6 November 2008 at 11:19 am

    Dear Attn ……..Dimas85
    Mengacu pada peraturan dirjen pajak nomer Per-146/PJ/2006 tentang Bentuk, Isi dan Tatacara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN), setelah diubah dengan peraturan No.142/PJ/2007, semoga membanti sdr. Dimas85.
    Salam ORTax…….

  • gialloblu97

    Member
    6 November 2008 at 12:28 pm

    klo di peraturannya tidak bisa diterima atasan mas dimas lbh baik ksh tau aja pas pengisian di espt ppn

  • Koostadi S

    Member
    6 November 2008 at 2:22 pm

    menurut saya kok jurnal pada saat penjualan tdk tepat karena tdk equal antara sales dan PPN menurut saya pada saat menjual jurnalnya adalah :
    Piutang (D) 100.000.000,-
    Sales (K) 90.909.090
    VAT Out K) 9.090.910 (pembulatan)

  • zaen

    Member
    6 November 2008 at 2:43 pm

    pro : dimas85
    benar juga mungkin yang dimaksud atasan anda adalah pph psl 22,karena pph ini dapat dikreditkan di akhir tahun,sedangkan ppn bukan uang muka karena faktur pajak yang dikeluarkan dengan kode 02 artinya dipungut oleh wajib pungut (bendaharawan pemerintah),sehingga pada saat membuat espt masa faktur ini sama dengan faktur pajak keluaran dan ada pada lampiran A.

  • besdy

    Member
    7 November 2008 at 9:07 am

    Pro Dimas,
    Mungkin maksud atasan teman anda PPN nya bakal bisa direstitusi kembali, padahal yang bisa kita mintakan kembali adalah PPN masukkan setelah dikompensasikan dengan PPN Keluaran lainnya.
    Nilai sales seharusnya tidak termasuk nilai PPN.

    Thanks

  • Otong

    Member
    7 November 2008 at 9:35 am

    Mungkin PPN yang dimaksud uang muka pajak adalah saat transaksi dicatat sebagai piutang, dimana pengakuan nilai sales seharusnya bukan Rp 100juta melainkan Rp 90.909.090,- dan nilai PPNnya diakui sebagai uang muka pajak, hal ini saya juga tidak sependapat seharusnya langsung diakui sebagai PPN. Sebaiknya pengakuan sales tidak termasuk PPN sehingga penghitungan PPh tidak menjadi keliru. CMIIW

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now