• ppn tour agent

     R4MA updated 10 years, 9 months ago 5 Members · 14 Posts
  • kacang

    Member
    21 December 2010 at 11:02 am

    dear rekan ortax,

    misalnnya sub agent tour A menjualkan tour dari sebuah agent tour B.
    harga yang diberikan dari agent tour B itu sudah termasuk ppn 1 %.
    sub agent tour A menjualkan sesuai harga dari agent tour B tetapi nanti sub agent tour A akan menerima komisi dari agent tour B.

    yg ingin saya tanyakan apakah sub agent A perlu menagih ppn 1 % ke tamu ? apa nantinya tidak double ppn ? bagaimana pelaporan ppn untuk sub agent A, apakah 1% dari sales atau 10 % dari komisi mengingat sub agent A hanya menerima komisi saja ?

    thx

  • kacang

    Member
    21 December 2010 at 11:02 am
  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2010 at 11:11 am
    Originaly posted by kacang:

    misalnnya sub agent tour A menjualkan tour dari sebuah agent tour B.
    harga yang diberikan dari agent tour B itu sudah termasuk ppn 1 %.
    sub agent tour A menjualkan sesuai harga dari agent tour B tetapi nanti sub agent tour A akan menerima komisi dari agent tour B.

    Mohon dijelaskan dulu :
    apa agen dan sub agen adalah perusahaan yang berbeda?
    Apakah sub agen ini usaha tour juga dan mereka sudah PKP?

    Salam

  • kacang

    Member
    21 December 2010 at 11:39 am

    antara agen dan sub agent itu perusahaan yg berbeda bukan 1 manajemen
    sub agent itu sudah bernpwp dan termasuk PKP yang bergerak dalam usaha tour

  • Aries Tanno

    Member
    21 December 2010 at 1:15 pm
    Originaly posted by kacang:

    yg ingin saya tanyakan apakah sub agent A perlu menagih ppn 1 % ke tamu ?

    tidak perlu

    salam

  • begawan5060

    Member
    21 December 2010 at 7:38 pm
    Originaly posted by hanif:

    tidak perlu

    Saya kok belum mudheng…, mohon pencerahan rekan Hanif..

  • Aries Tanno

    Member
    22 December 2010 at 3:50 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Saya kok belum mudheng…, mohon pencerahan rekan Hanif..

    menurut saya, penjualan paket tour milik agen B oleh sub agen A hanya berupa jasa perantara. Dasar pemikirannya, harga jual paket sudah ditetapkan oleh Agen B dan termasuk PPN 1%. Sub agen A tentunya hanya akan menjual sebesar harga tersebut.

    Dengan demikian, penjualan paket tour oleh sub agen A tidak merupakan penghasilan bagi sub agen A, tapi penghasilan bagi Agen B. Penghasilan bagi sub agen A hanyalah berupa komisi. Atas komisi yang diterima akan dipotong PPh Pasal 23 (asumsi WP Badan) dan memperhitungkan PPN dengan tarif normal.

    Barangkali opini saya ini menyimpang dari SE No. 18/PJ.3/1989 TENTANG
    PENGENAAN PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN SERI PPN – 140.

    Mohon koreksinya rekan begawan….

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 December 2010 at 3:50 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 18/PJ.3/1989

    TENTANG

    PENGENAAN PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN SERI PPN – 140

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 khususnya yang menyangkut masalah pengenaan PPN atas Jasa Perusahaan Perjalanan, maka setelah memperhatikan saran dan pendapat dalam pertemuan antara ASITA (Association of the Indonesian Tours & Travel Agencies) atau Asosiasi Perusahaan Perjalanan Indonesia dengan Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat Pajak Tidak Langsung pada tanggal 11 dan 18 April 1989 maka dengan ini diberikan petunjuk sebagai berikut:

    1.

    Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 maka Jasa Perusahaan Perjalanan adalah tergolong Jasa Kena Pajak. Oleh karena itu baik Biro Perjalanan Umum maupun Agen Perjalanan adalah Pengusaha Kena Pajak. Sesuai dengan Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No.: PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 maka selambat-lambatnya tanggal 26 April 1989 mereka sudah harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
    2. Kegiatan usaha Perusahaan Perjalanan pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
    2.1. Kegiatan yang dilakukan oleh Biro Perjalanan Umum yang antara lain terdiri dari:
    1. Membuat dan menjual produk Biro Perjalanan Umum sendiri yang berupa Paket Wisata, Komponen dari Paket Wisata terdiri dari tiket pesawat, akomodasi termasuk makan, angkutan darat/laut, jasa tour atau tour services (terdiri dari: menjemput dan mengantar tamu atau meeting service, mengurus dokumen re-ekspor barang atau handling service, dan jasa pendamping/penunjuk jalan atau guide service serta tontonan atau performance service);
    2. Menjualkan produk pihak lain seperti Paket Wisata luar negeri, tiket pesawat, kapal dan mengurus dokumen perjalanan dsb.;
    3. Mengorganisir konperensi atau Professional Conference Organizer (PCO);
    2.2. Kegiatan Agen Perjalanan yang dapat berupa:
    1. Menjual produk pihak lain seperti menjual Paket Wisata dalam maupun luar negeri, tiket pesawat, angkutan laut maupun kereta api dsb.;
    2. Mengurus dokumen perjalanan dsb.

    3.

    Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak menurut Pasal 1 huruf p adalah penggantian yakni: Nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang PPN 1984 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Namun demikian mengingat jasa Perusahaan Perjalanan ini mempunyai sifat yang khusus yang antara lain menjualkan produk berupa jasa yang dikecualikan dari PPN, jasa yang sudah dikenakan PPN atau jasa yang akan dikonsumsi di luar negeri maka menerapkan Pasal 1 huruf p secara harfiah akan menyebabkan ketidakadilan serta menyebabkan persaingan yang tidak sehat yang bertentangan dengan asas netralitas yang dianut PPN. Seperti diketahui jasa angkutan udara dalam negeri telah dikenakan PPN atas seluruh harga tiket termasuk komisi untuk Biro Perjalanan, sedang jasa hotel, jasa angkutan darat/laut dikecualikan dari PPN. Sementara itu Paket Wisata luar negeri yang dijual di Indonesia pada dasarnya jasa tersebut akan dikonsumsi di luar negeri.
    4.
    Sehubungan dengan itu untuk menghilangkan keraguan dan agar ada keseragaman dalam perhitungan PPN yang terutang serta untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda dan menghindarkan pengenaan jasa yang seharusnya tidak terutang PPN maka ditetapkan pengaturan sebagai berikut:
    4.1. Dasar Pengenaan Pajak:
    4.1.1. Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan Paket Wisata baik dalam atau luar negeri, dan penjualan produk pihak lain seperti jasa angkutan udara/laut dan darat ditetapkan sebesar 10% dari nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) tidak termasuk omzet dari penjualan tiket angkutan udara dalam negeri.
    4.1.2. Dasar Pengenaan Pajak untuk kegiatan lainnya seperti pengurusan dokumen perjalanan, mengorganisir konperensi (PCO) adalah seluruh nilai peredaran atau omzet (nilai invoice) dikurangi dengan pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah yang besarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas sudah memperhitungkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Dengan demikian maka Pajak Masukan dari Biro Perjalanan Umum maupun Agen Perjalanan tersebut tidak dapat dikreditkan lagi dan oleh karenanya tidak diperkenankan untuk dibebankan sebagai biaya perusahaan.
    4.2. Perhitungan PPN yang terutang dan harus disetor adalah sebagai berikut:
    4.2.1. Atas kegiatan penjualan Paket Wisata = 10% x 10% (nilai invoice – tiket angkutan udara dalam negeri) = Rp. X
    4.2.2. Atas kegiatan lainnya seperti PCO =
    10% x (nilai invoice – Pungutan yang dibayar kepada Instansi Pemerintah) = Rp. Y
    PPN yang harus disetor = Rp. X + Y

    5.

    Karena penerima Jasa Perusahaan Perjalanan pada umumnya konsumen perorangan maka kepada Perusahaan Pelayaran ini diizinkan membuat Faktur Pajak Sederhana yang dapat berupa business invoice yang bersangkutan atau kwitansi.
    6.

    Saat terutangnya PPN adalah pada saat penagihan atau saat penerbitan invoice, yang sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak Sederhana. Oleh karena itu saat penyetoran PPN selambat-lambatnya adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah diterbitkannya invoice tersebut, sedang saat melaporkan perhitungan PPN dengan SPT Masa PPN adalah selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah diterbitkannya invoice.

    Demikian kiranya Saudara maklum dan agar dilaksanakan sebaik-baiknya.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK

    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

  • begawan5060

    Member
    22 December 2010 at 5:14 am
    Originaly posted by hanif:

    Barangkali opini saya ini menyimpang dari SE No. 18/PJ.3/1989 TENTANG
    PENGENAAN PPN ATAS JASA PERUSAHAAN PERJALANAN SERI PPN – 140.

    Selamat pagi rekan Hanif…
    Itulah kenapa saya bilang nggak mudheng…., meskipun sebenarnya saya sependapat dengan rekan Hanif…

    Kesimpulannya begini :
    1. Apabila sub agent tour A hanya menjualkan tour dari sebuah agent tour B (tanpa menambah harga jual, hanya menerima komisi), maka PPN 1% hanya dipungut oleh agen tour B ke konsumen.
    Dan atas penerimaan komisi, sub agen tour A memungut PPN 10% dari Nilai komisi dan menerbitkan FP ke agen B.
    2. Apabila sub agent tour A membeli produks tour dari agent tour B untuk kemudian menjualnya kembali ke konsumen dengan harga yang ditetapkan sendiri pleh sub agen A, maka agen B memungut PPN 1% ke sub agen A.
    Dan pada saat sub agent A menjual produks tsb ke konsumen, sub agent A memungut PPN 1% ke konsumen.

    Supaya kita nggak bingung rujukannya ini :

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    12 Agustus 2004

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 708/PJ.53/2004

    TENTANG

    PERLAKUAN PPN ATAS KEGIATAN AGEN PERJALANAN WISATA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor 123/KopkarPersat/VI/2004 tanggal 2 Juni 2004 hal Penjelasan PPN
    Nilai Lain, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
    a. Koperasi KarReplacement Stringan Pertamina Kantor Pusat (Kopkar Persat) adalah sebuah
    koperasi yang beranggotakan para karReplacement Stringan Kantor Pusat PT Pertamina
    (Persero) (Pertamina), yang salah satu bidang usahanya sebagai agen perjalanan wisata
    (APW) dari biro perjalanan wisata (BPW) Smailing Tour, dengan kegiatan usaha :
    a.1. menjual tiket pesawat baik untuk penerbangan dalam maupun luar negeri;
    a.2. menjual paket wisata baik dalam maupun luar negeri;
    a.3. kegiatan keagenan biro perjalanan lainnya.
    b. Saat melakukan penagihan pembayaran kepada Pertamina, Pertamina meminta untuk
    dikenakan PPN sebesar 10% (sepuluh persen) dengan alasan bahwa Kopkar Persat bukan
    perusahaan pemberi jasa/penyelenggara perjalanan dan atau penjualan tiket.
    c. Dengan menunjuk Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/1994, Saudara
    meminta penegasan :
    c.1. Apakah PPN dengan DPP Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan hanya
    berlaku untuk penyerahan yang dilakukan oleh perusahaan/agen perjalanan?
    c.2. Dalam hal Kopkar Persat yang melakukan penyerahan yang sama (termasuk
    penyerahan kepada Pertamina), apakah PPN-nya sebesar 10%?

    2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
    a. Pasal 1 angka 13 menyatakan bahwa badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang
    merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang
    meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
    Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana
    pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau
    organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
    b. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
    Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
    Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
    c. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
    biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
    Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
    yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    d. Pasal 1 angka 22 menyatakan bahwa penerima jasa adalah orang pribadi atau badan yang
    menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau
    seharusnya membayar Penggantian atas Jasa Kena Pajak tersebut.
    e. Pasal 3A ayat (1) antara lain menyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
    sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
    f. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
    Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    g. Pasal 4A ayat (3) menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
    namun jasa keagenan penjualan tiket dan jasa keagenan perjalanan wisata tidak termasuk di
    antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan
    Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002,
    antara lain mengatur :
    a. Pasal 1 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan
    Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
    b. Pasal 2 huruf h menetapkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa
    biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang
    seharusnya ditagih.

    4. Butir 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.32/2000 tanggal 4 Mei 2000 hal
    Penegasan PPN atas jasa Keagenan (Penjualan Tiket), menegaskan bahwa Dasar Pengenaan Pajak
    atas jasa keagenan adalah jumlah imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya diterima
    oleh perusahaan jasa keagenan. Besarnya PPN yang terutang adalah 10% (sepuluh persen) dari
    Dasar Pengenaan Pajak tersebut.

    5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, penegasan pada butir 4, serta memperhatikan isi
    surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a. Dasar Pengenaan Pajak sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang
    seharusnya ditagih berlaku untuk setiap penyerahan jasa biro perjalanan/jasa biro pariwisata
    oleh Pengusaha Kena Pajak yang kegiatan usahanya adalah BPW atau APW, meskipun badan
    usahanya berbentuk koperasi. Namun demikian, mengingat keunikan posisi APW dalam
    menjualkan produk-produk BPW yang diageninya (khususnya yang berupa paket wisata),
    maka :
    a.1. Dalam hal Kopkar Persat menjualkan produk BPW atas dasar imbalan/komisi dari
    BPW tersebut, PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Lain atas produk BPW
    yang dijualkan oleh Kopkar Persat tersebut tidak dipungut oleh Kopkar Persat,
    melainkan dipungut oleh BPW yang diageni oleh Kopkar Persat. Atas penyerahan
    jasa keagenan menjualkan produk-produk BPW, Kopkar Persat wajib mengenakan
    PPN sebesar 10% dari imbalan/komisi yang diterima atau yang seharusnya diterima
    dan menerbitkan Faktur Pajak kepada BPW tersebut;
    a.2. Dalam hal Kopkar Persat membeli produk BPW untuk kemudian menjualnya kembali
    kepada pembeli dengan harga/penggantian yang ditetapkan sendiri oleh Kopkar
    Persat (atas dasar bukan imbalan/komisi), maka :
    – Kopkar Persat berposisi sebagai pembeli produk BPW yang diageninya
    sehingga BPW yang bersangkutan memungut PPN kepada Kopkar Persat
    dengan DPP sebesar 10% dari penggantian yang diminta atau seharusnya
    diminta oleh BPW dari Kopkar Persat;
    – Pada saat Kopkar Persat menjual produk tersebut kepada
    pembeli/konsumen, Kopkar memungut PPN dengan DPP sebesar 10% dari
    penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh Kopkar Persat dari
    pembeli/konsumen.
    b. Sedangkan Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa keagenan penjualan tiket adalah
    sebesar 100% (seratus persen) dari imbalan jasa keagenan yang diterima atau seharusnya
    diterima oleh Kopkar Persat dari perusahaan penerbangan atau biro perjalanan/biro pariwisata
    yang diageni oleh Kopkar Persat.

    Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

    a.n. Direktur Jenderal,
    Direktur PPN dan PTLL,

    ttd.

    A. Sjarifuddin Alsah
    NIP 060044664

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;
    3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Senen

  • Aries Tanno

    Member
    22 December 2010 at 5:24 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Selamat pagi rekan Hanif…
    Itulah kenapa saya bilang nggak mudheng…., meskipun sebenarnya saya sependapat dengan rekan Hanif…

    selamat pagi juga rekan begawan…
    trims info rujukannya…
    Padahal tadinya feeling aja. Jadi, kalau dicecar dengan dasar hukum, mabok deh…he he he
    Dasar pemikirannya memang hanya karena harga yang dibebankan ke konsumen, riil sebesar yang ditetapkan oleh agen yang di dalamnya telah termasuk PPN 1%.

    Salam

  • R4MA

    Member
    7 February 2013 at 3:52 pm

    klo tiket void gmana ya???????kena pph 23 gk soudara2…..

  • priadiar4

    Member
    7 February 2013 at 4:04 pm
    Originaly posted by R4MA:

    klo tiket void gmana ya???????kena pph 23 gk soudara2…..

    tiket void seperti apa kejadiannya??

  • R4MA

    Member
    17 July 2013 at 4:39 pm

    komisi / insetif dari airline perhitungan ppn gmna yaaaa ????? help

  • R4MA

    Member
    17 July 2013 at 4:39 pm

    komisi / insetif dari airline perhitungan ppn gmna yaaaa ????? help

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now