Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Tiket Internasional
PPN Tiket Internasional
Dear All
Saya bekerja di biro perjalanan wisata yang melayani pembelian tiket pesawat domestik & internasional.
Saya mau menanyakan untuk penghitungan PPN Tiket Internasional itu bagaimana ? kasusnya perusahaan saya membeli tiket internasional di Agent lain dan tidak mendapat komisi dari agen tersebut, jadi perusahaan saya menambahkan admin fee ke customer kami.
Misalnya kami issued tiket di agen X seharga Rp 10.000.000 tetapi kami menagihkan ke customer Rp 10.100.000.
Jadi Rp 100.000 itu menjadi profit kami.
Jika kami diwajibkan membayar ppn atas profit tersebut, untuk lawan transaksinya siapa ?
Terimakasih
setau saya PPN atas tiket internasional itu gak ada. mungkin yg 100rb langsung dimasukkan ke penghasilan saja #cmiiw