Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Tidak diperhitungkan
PPN Tidak diperhitungkan
Dear All………….Attn
Apakah benar bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy atas PPh nya , ada jaminan dari Dirjen Pajak untuk tidak diperhitungkan PPN nya ?
adakah peraturan mengenai ini….?
Mohon pencerahannya.Dear Friend Rama
"BENAR" bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy atas PPh nya , ada jaminan dari Dirjen Pajak untuk tidak diperhitungkan PPN nya ?
Jika tidak benar kita gugat saja ke Pengadilan s/d MA.
Demikian
Regard's
RITZKY FIRDAUS.
misalnya kita gunakan sunset policy, maka pembetulan SPT Tahunan untuk peredaran bruto dulu 1 Milyar dan dirubah menjadi 1,5 Milyar (data real)
tetapi apabila PPN sudah dipungut oleh perusahaan sebesar 1,5 Milyar, maka kita harus bayar ke kas negara PPN 10% x 1,5 Milyar =Rp. 150 jutaPPN yang sudah dibayar Rp. 100 juta
kekurangan bayar PPN Rp.50 juta wajib setor ke kas negara walaupun anda mengunakan program sunset policyDidalam Sunset Policy hanya dijelaskan soal PPh OP dan Badan Ps 25/29 jadi tidak menyangkut PPN ataupun PPH pasal lain, menurut orang Fiscus (tidak tertulis) dengan memanfaatkan sunset policy maka pajak-pajak lain pada th dimana sunset Policy tsb dijukan tidak akan di utik2 dalam artian temuan berdasarkan analisis tdk diperkenankan kecuali ada fakta (didukung dokumen) dari pihak lain bahwa WP melakukan kecurangan
hari ini saya baru ikut sosialisai sunset policy di KPP madya. kebetulan ada wp nanya tentang masalah seperti contoh saya diatas.
maka fiskus menjawab apabila perusahaan telah memungut PPN ke konsumen, maka kekurangan bayar PPN harus setor ke kas negara, walaupun mengunakan sunset policy. apabila ketemu tidak setor ke kas negara, akan dikenakan sanski bahkan bisa dipidanaya kalo sampe menerbitkan fp standar tapi omsetnya tidak dimasukkan dalam SPT PPh Badan dan PPN nya tdk disetorkan ke kas negara jelas2 itu mah nga masuk fasilitas sunset policy..
Yg dimaksud PPN tidak ditagihkan atas pembetulan omset adalah misalnya SPT PPH badan tahun 2006 omset 1 M, dan omset SPT PPN Jan-des 2006 1 M juga..Namun setelah diteliti lg ternyata ada omset sbsr 500 juta yg tdk pake FP Standar(FP sederhana) tidak dilaporkan baik di SPT PPh maupun SPT PPN, dan setelah pembetulan ikut sunset policy SPT PPh 2006 omsetnya jadi 1.5 M, nah yg 500 juta ini lah yg tidak ditagih oleh fiskus PPN nya..sebenarnya kalo kita sudah memungut PPN dan tidak lapor and bayar,
mau sunset ataupun sunrise tetap akan ditagih PPNnya karena itu hak negara.
nah….mungkin maksud tidak ditagih bunganya yaa…- Originaly posted by rama:
Apakah benar bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas Sunset Policy atas PPh nya , ada jaminan dari Dirjen Pajak untuk tidak diperhitungkan PPN nya ?
Saya meragukan hal tersebut…?
Bahwa memang benar dinyatakan bahwa data/informasi di SPT PPh tidak dapat digunakan sbg dasar utk menerbitkan srt ketetapan pajak atas pajak lainnya, ttp mengambil hikmah dari diskusi rekan² di forum, khususnya di bawah topik yg skrg ini, ditambah lagi dgn kebiasaan "buruk" para pembuat aturan pajak yg suka sekali membuat-dan-mencabut dan memberlakukan surut, …saya rasa lebih baik main aman sajalah. kalo mungut PPN gak disetor itu beda dengan equalisasi omzet PPh vs PPN. Yg dimaksud sunset policy itu bahwa omzet PPh gak bakalan dipake untuk menagih selisih PPh dengan omzet PPN.
Kalo PPN dipungut tapi gak dilapor itu urusannya penggelapan pajak, karena yg dilibatkan 3 pihak yaitu pemungut, yg dipungut dan negara. Kalo negara kasih pemutihan semestinya yg berhak dapet duitnya adalah yg dipungut dan enakan pemungutnya dapet duit gratis.Ya memang spt itu Pak Rama..krn kl ditagih selisih PPN atas omset, mana ada yg mau ikut Sunset policy..
Cuma disayangkan adalah ketidakadilan atas semua jenis usaha. Karena usaha seperti hotel, restoran dan hiburan yang memakai PB, bukan PPN tidak mendapatkan sunset policy atas selisih omset dengan PB nya.