Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › PPN tidak di Pungut
Dear all,
Kalo bertransaksi dengan kawasan berikat PPN dan atau PPnBM nya kan tidak dipungut, itu berdasarkan PP berapa ya ?
PP 32/2009 Tentang Tempat Penimbunan Berikat
Viewing 1 - 3 of 3 replies