Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN Terutang yang Sudah Expired

  • PPN Terutang yang Sudah Expired

     Sinar Hidayat updated 2 years, 2 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Sinar Hidayat

    Member
    10 January 2022 at 12:01 pm

    Dear all master..,

    saya mohon pencerahannya dari para master pajak disini, saya ada case sebagai berikut:

    1.aset perusahaan berupa bangunan tanah di jual tahun 2010, tapi salah pencatatatan dan di daftar aset tanah bangunan tsb masih ada sampai saat ini di SPT 2021.

    2. perusahaan tsb sudah ikut TA 2015

    3. perusahaan tsb sudah PKP sejak 2009

    4. PPN 16D belum terbayar karena tidak tahu ada pasal 16D

    5. BPHTB atas penjual sudah dibayar

    nah pertanyaannya bagaimana cara mengkoreksi aset tsb dan dampak perpajakannya bagaiman?

    1. PPN yang belum dibayar bagaimana? sudah baca UU KUP pasal13 ayat1. masih belum paham.

    2. apakah PPN yg belum terbayar expired atau tidak berdasarkan UU KUP pasal13 ayat1.


    mohon pencerahan dari para master disini


    Terimakasih

  • harind

    Member
    10 January 2022 at 3:13 pm

    izin berpendapat rekan :

    1. Baiknya dibayar atau menunggu surat oleh KPP jika KPP melihat perubahan yg signifikan di aset rekan (perbaikan lap keu)

    2. wajarnya dianggap tidak menerbitkan FP

    • Sinar Hidayat

      Member
      10 January 2022 at 3:29 pm

      Dear master harind,

      terimakasih atas pendapatnya,

      ijin mohon pendapatnya juga untuk koreksi jurnal di Neraca nya saya masih bingung harus bagaimana, apakah ada saran/pendapatanya Pak

      terimakasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now