Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Terutang yang Sudah Expired
PPN Terutang yang Sudah Expired
Dear all master..,
saya mohon pencerahannya dari para master pajak disini, saya ada case sebagai berikut:
1.aset perusahaan berupa bangunan tanah di jual tahun 2010, tapi salah pencatatatan dan di daftar aset tanah bangunan tsb masih ada sampai saat ini di SPT 2021.
2. perusahaan tsb sudah ikut TA 2015
3. perusahaan tsb sudah PKP sejak 2009
4. PPN 16D belum terbayar karena tidak tahu ada pasal 16D
5. BPHTB atas penjual sudah dibayar
nah pertanyaannya bagaimana cara mengkoreksi aset tsb dan dampak perpajakannya bagaiman?
1. PPN yang belum dibayar bagaimana? sudah baca UU KUP pasal13 ayat1. masih belum paham.
2. apakah PPN yg belum terbayar expired atau tidak berdasarkan UU KUP pasal13 ayat1.
mohon pencerahan dari para master disini
Terimakasih
izin berpendapat rekan :
1. Baiknya dibayar atau menunggu surat oleh KPP jika KPP melihat perubahan yg signifikan di aset rekan (perbaikan lap keu)
2. wajarnya dianggap tidak menerbitkan FP
Dear master harind,
terimakasih atas pendapatnya,
ijin mohon pendapatnya juga untuk koreksi jurnal di Neraca nya saya masih bingung harus bagaimana, apakah ada saran/pendapatanya Pak
terimakasih